PENDAHULUAN
Sosiologi
lahir di tengah-tengah persaingan pengaruh antara filsafat dan
psikologi, oleh karena itu tak mengherankan kalau pengaruh kedua cabang
ilmu ini masih saja terasa sampai saat ini. Emile Durkheim adalah orang
pertama yang mencoba melepaskan sosiologi dari dominasi kedua kekuatan
yang mempengaruhinya itu. Durkheim terutama berusaha melepaskan
sosiologi dari alam filsafat positif Auguste Comte untuk kemudian
meletakkan sosiologi ke atas dunia empiris. Dua karyanya yang besar dan
berpengaruh itu semula disusunnya dalam rangka usaha untuk melepaskan
sosiologi dari pengaruh filsafat filsafat Comte dan Herbert Spencer.
Masing-masing adalah Suicide (1951) dan The Rule of Sociological Method (1964).Suicide
adalah hasil karya Durkheim yang didasarkan atas hasil penelitian
empiris terhadap gejala bunuh diri sebagai suatu fenomena sosial.
Sedangkan The Rule Of Sosiological Method berintikan konsep-konsep dasar tentang metode yang dapat dipakai untuk melakukan penelitian empiris dalam lapangan sosiologi,
Auguste
Comte mendapat kehormatan sebagai bapak sosiologi melalui karya
filsafat positifnya. Ia merupakan orang pertama yang mengusulkan
pemberian nama sosiologi terhadap keseluruhan pengetahuan manusia
tentang kehidupan bermasyarakat. Namun demikian, Durkheim menempati
posisi yang sangat penting pula dalam mengembangkan sosiologi modern
sebagai disiplin yang berdiri sendiri. Peranan Durkheim yang terpenting
terletak pada usahanya dalam merumuskan objek studi sosiologi.
Durkheim adalah orang pertama yang menunjukkan fakta sosial (social fact)
sebagai pokok persoalan yang harus dipelajari oleh disiplin sosiologi.
Fakta sosial dinyatakannya sebagai barang sesuatu yang berbeda dari
dunia ide yang menjadi sasaran penyelidikan dari filsafat. Menurut
Durkheim, fakta sosial tak dapat dipelajari dan difahami hanya dengan
melalui kegiatan mental murni atau melalui proses mental yang disebut
pemikiran spekulatif.
Untuk
memahaminya diperlukan suatu kegiatan penelitian empiris, sama halnya
dengan ilmu pengetahuan alam dalam mempelajari objek studinya. Dengan
menerangkan tentang obyek penyelidikan sosiologi inilah Durkheim
berusaha untuk melepaskan sosiologi dari pengaruh filsafat positif
Comte dan Spencer yang mengarahkan sosiologi kepada dunia ide, yang
hanya dapat dipahami melalui pemikiran spekulatif. Dengan meletakkan
fakta sosial sebagai sasaran yang harus dipelajari oleh sosiologi,
berarti menempatkan sosiologi sebagai suatu disiplin yang bersifat
empiris dan berdiri sendiri terlepas dari pengaruh filsafat.
Dalam
perkambangan selanjutnya setelah terlepas dari pengaruh filsafat dan
psikologi, sosiologi mulai memasuki arena pergulatan pemikiran yang
bersifat interen di kalangan teoritisnya sendiri. Pergulatan yang
bersifat interen ini hingga sekarang masih saja berlangsung.
Perkembangan sosiologi ditandai dan tercermin dari adanya berbagai
paradigma di dalamnya.
Setelah mengikuti perkuliahan dan mempelajari tentang paradigma sosiologi, mahasiswa diharapkan dapat :
1. menjelaskan pengertian paradigma sosiologi
2. menjelaskan sebab timbulnya berbagai paradigma sosiologi
3. menjelaskan 3 paradigma sosiologi yaitu paradigma fakta sosial, paradigma definisi
sosial, paradigma perilaku sosial.
4. menjelaskan hubungan antara paradigma yang satu dengan yang lainnya.
A. Latar Belakang Munculnya Paradigma Sosiologi
Istilah paradigma ini pertama kali diperkenal oleh Thomas Kuhn dalam karyanya The Structure of Scientific Revolution (1962), intinya menyatakan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan bukanlah terjadi secara
kumulatif tetapi secara revolusi. Ia berpendapat bahwa sementara
kumulatif memainkan peranan dalam perkembangan ilmu pengetahuan, maka
sebenarnya perubahan utama dan penting dalam ilmu pengetahuan itu
terjadi sebagai akibat dari revolusi.
Model perkembangan ilmu pengetahuan menurut Kuhn adalah sebagai berikut :
Parad I – Normal Science – Anomalies – Crisis – Revolusi – Parad II
Kuhn
melihat bahwa ilmu pengetahuan pada waktu tertentu didominasi oleh satu
paradigma tertentu, yakni suatu pandangan yang mendasar tentang apa
yang menjadi pokok persoalan (Subject matter) dari suatu cabang ilmu.
Normal Science
adalah suatu periode akumulasi ilmu pengetahuan, di mana para ilmuwan
bekerja dan mengembangkan paradigma yang sedang berpengaruh. Namun para
ilmuwan tidak dapat mengelakkan pertentangan dengan
penyimpangan-penyimpangan yang terjadi (anomalies) karena tidak mampunya
paradigma I memberikan penjelasan secara memadai terhadap persoalan
yang timbul. Selama penyimpangan memuncak, suatu krisis akan timbul dan
paradigma itu sendiri mulai disangsikan validitasnya. Bila krisis sudah
sedemikian seriusnya maka suatu revolusi terjadi dan paradigma yang baru
akan muncul sebagai yang mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi
oleh paradigma sebelumnya. Jadi dalam perode revolusi telah terjadi
suatu perubahan yang besar dalam ilmu pengetahuan. Paradigma yang lama
telah mulai menurun pengaruhnya, digantikan oleh paradigma baru yang
lebih dominan.
Dalam
perkembangan selanjutnya Masterman mencoba mereduksi konsep paradigma
Kuhn menjadi tiga tipe, yakni ; Paradigma metafisik (metaphisical paradigm), paradigma sosiologis (Sosiological paradigm) dan paradigma konstrak (costruct paradigm).
Robert Friedrichs adalah orang pertama yang mencoba merumuskan
pengertian Paradigma ini sebagai upaya menganalisa perkembangan
sosiologi, ia merumumuskan paradigma “ sebagai suatu pandangan mendasar
dari suatu disiplin ilmu tentang apa yang menjadi pokok persoalan (subject matter) yang semestinya dipelajarinya. (a fundamental image a discipline has of its subject matter).
Lebih
jauh George Ritzer, dengan mensintesakan pengertian paradigma yang
dikemukakan oleh Kuhn, Masterman dan Friedrichs, secara lebih jelas
bahwa paradigma adalah pandangan yang mendasar dari ilmuwan tentang apa
yang menjadi pokok persoalan yang semestinya dipelajari oleh suatu
cabang ilmu pengetahuan (discipline).
Persoalannya
sekarang adalah mengapa terjadi perbedaan antar komunitas atau
sub-komunitas dalam suatu cabang ilmu, khususnya dalam Sosiologi, George
Ritzer mengungkapkan tiga faktor, yakni :
1. Karena dari semula pandangan filsafat yang mendasari pemikiran ilmuwan tentang
apa yang semestinya menjadi subtansi itu berbeda, dengan kata lain diantara
komunitas-komunitas ilmuwan itu terdapat perbedaan pandangan yang mendasar
tentang pokok persoalan apa yang semestinya dipelajari.
2. Sebagai konsekuensi logis dari pandangan filsafat yang berbeda itu maka teori-teori
yang dibangun dan dikembangkan oleh masing-masing komunitas itu berbeda, pada
masing-masing komunitas ilmuwan berusaha bukan saja mempertahankan kebenaran
teorinya tetapi juga berusaha melancarkan kecaman terhadap kelemahan teori dari
komunitas ilmuwan lain.
3. Metode yang dipergunakan untuk memahami substansi ilmu itu juga berbeda.
Ritzer menilai bahwa sosiologi itu terdiri atas kelipatan beberapa paradigma (multiple paradigm), pergulatan pemikiran sedemikian itu dijelaskan dalam uraian tentang masing masing paradigma dibawah ini.
B. Paradigma Fakta Sosial
Exemplar
paradigma fakta sosial ini diambil dari kedua karya Durkheim. Durkheim
meletakkan landasan paradigma fakta social melalui karyanya The Rules of Sociological Method (1895) dan Sucide (1897).
Durkheim melihat sosiologi yang baru lahir itu dalam upaya untuk
memperoleh kedudukan sebagai cabang ilmu social yang berdiri sendiri,
tengah berada dalam ancaman bahaya kekuatan pengaruh dua cabang ilmu
yang telah berdiri kokoh yakni filsafat dan psikologi. Menurut Durkheim,
riset empiris adalah yang membedakan antara sosiologi dengan filsafat.
Kenyataan tentang hidup bermasyarakat nyata adalah sebagai obyek studi
sosiologi menurut Durkheim, bukan ide keteraturan masyarakat (social order) yang lebih bernilai filosofis.
Fakta sosial menjadi pokok persoalan penyelidikan sosiologi, fakta sosial dinyatakan sebagai barang sesuatu (thing)
yang berbeda dengan ide. Barang sesuatu menjadi objek penyelidikan dari
seluruh ilmu pengetahuan. Menurut Durkheim fakta sosial tidak dapat
dipelajari melalui introspeksi, fakta sosial harus diteliti dalam dunia
nyata. Lebih jauh Durkheim menyebutkan fakta sosial terdiri atas dua
macam :
1. Dalam bentuk material, yaitu barang sesuatu yang dapat disimak, ditangkap dan
diobservasi. Fakta sosial yang berbentuk material ini adalah bagian dari dunia nyata
(external world) contohnya arsitektur dan norma hukum.
2. Dalam bentuk non material, yaitu sesuatu yang dianggap nyata (external), fakta sosial
jenis ini merupakan fenomena yang bersifat inter subjective yang hanya dapat muncul
dari dalam kesadaran manusia, contohnya egoisme, altrusisme dan opini.
Fakta
Sosial yang berbentuk material lebih mudah difahami, misalnya norma
hukum jelas merupakan barang sesuatu yang nyata ada dan berpengaruh
terhadap kehidupan individu, begitu pula arsitektur.
Dalam
paradigma ini pokok persoalan yang menjadi pusat perhatian adalah
fakta-fakta sosial yang pada garis besarnya terdiri atas dua tipe,
masing-masing struktur sosial (social structure) dan pranata sosial (social institution).
Norma-norma dan pola nilai ini biasa disebut dengan pranata, sedangkan
jaringan hubungan sosial dimana interaksi sosial berproses dan menjadi
terorganisir serta melalui mana posisi-posisi sosial dari individu dan
sub kelompok dapat dibedakan, sering diartikan sebagai struktur sosial.
Dengan demikian struktur sosial dan pranata sosial inilah yang menjadi
pokok persoalan persoalan penyelidikan sosiologi menurut paradigma fakta
sosial.
Ada
empat teori yang tergabung dalam paradigma fakta sosial ini seperti
teori fungsionalisme structural, teori konflik, teori system dan teori
sosiologi makro, dimana dua teori yang paling dominan didalamnya yakni
(1) Teori Fungsionalisme Struktural dan (2) Teori Konflik.
Metode
observasi tidak cocok untuk studi fakta social. Fakta social tidak
dapat diamati secara langsung, hanya dapat dipelajari melalui pemahaman (interpretative understanding).
Penganut paradigma fakta sosial cenderung mempergunakan metode
kuesioner dan interview dalam penelitian empiris mereka. Namun,
penggunaan metode kuesioner dan interview oleh para penganut paradigma
fakta social ini mengandung ironi karena kedua metode ini tidak mampu
menyajikan secara sungguh-sungguh bersifat fakta social. Informasi yang
dikumpulkan melalui kuesioner dan interview banyak mengandung unsure
subyektifitas dari si informan.
1. Teori Fungsionalisme Struktural
Teori
Fungsionalisme Struktural menekankan kepada keteraturan dan mengabaikan
konflik dan perubahan-perubahan dalam masyarakat. Konsep utamanya
adalah fungsi, disfungsi, fungsi laten, fungsi manifest dan
keseimbangan. Menurut teori ini masyarakat merupakan suatu sistem sosial
yang terdiri atas bagian-bagian atau elemen yang saling berkitan dan
saling menyatu dalam keseimbangan. Perubahan yang terjadi pada suatu
bagian akan membawa perubahan pula terhadap bagian yang lain. Asumsi
dasarnya adalah bahwa setiap struktur dalam sistem sosial, adalah
fungsional terhadap yang lain. Sebaliknya kalu tidak fungsional maka
struktur itu tidak akan ada atau akan hilang dengan sendirinya.
Secara
ekstrim penganut teori ini beranggapan bahwa semua peristiwa dan semua
struktur adalah fungsional bagi sutu masyarakat. Perubahan dapat terjadi
secara perlahan-lahan dalam masyarakat. Kalau terjadi konflik, penganut
teori Fungsionalisme Struktural memusatkan perhatiannya kepada masalah
bagaimana cara menyelesaikannya sehingga masyarakat tetap dalam
keseimbangan Robert K. Merton sebagai penganut teori ini berpendapat
bahwa objek analisa sosiologi adalah fakta sosial seperti; peranan
sosial, pola-pola institusional, proses sosial, organisasi kelompok, pengendalian sosial.
Penganut
teori fungsional menganggap segala pranata sosial yang ada dalam suatu
masyarakat tertentu serba fungsional dalam artian positif dan negative.
Merton mengistilahkan ‘fungsional
dan disfungsional’. Contohnya; perbudakan dalam sistem sosial Amerika
Serikat lama khususnya bagian selatan. Perbudakan jelas fungsional bagi
masyarakat Amerika Serikat kulit
putih. Karena sistem tersebut dapat menyediakan tenaga buruh yang
murah, memajukan ekonomi pertanian kapas serta menjadi sumber status
sosial terhadap kulit putih. Tetapi sebaliknya, perbudakan bersifat
disfungsi. Sistem perbudakan membuat orang sangat tergantung kepada
sistem ekonomi agraris sehingga tidak siap untuk memasuli
industrialisasi.
Dari pendapat Merton tentang fungsi, maka ada konsep barunya yaitu mengenai sifat dari fungsi. Merton membedakan atas fungsi manifest dan fungsi latent. Fungsi manifest adalah fingsi yang diharapkan (intended) atau fungsional. Fungsi manifest dari institusi perbudakan di atas adalah untuk meningkatkan produktifitas di Amerika Selatan. Sedangkan fungsi latent adalah sebaliknya yaitu fungsi yang tidak diharapkan, sepanjang menyangkut contoh di atas fungsai latentnya adalah menyediakan kelas rendah yang luas.
Penganut
Teori Fungsionalisme Struktural sering dituduh mengabaikan variabel
konflik dan perubahan sosial dalam teori-teori mereka. Karena terlalu
memberikan tekanan pada keteraturan (order) dalam
masyarakat dan mengabaikan konflik dan perubahan sosial, mengakibatkan
golongan fungsional ini dinilai sebagai secara ideologis sebagai
konservatif. Bahkan ada yang menilai golongan fungsional ini sebagai
agen teoritis dari status quo.
Hal
penting yang dapat disimpulkan bahwa masyarakat menurut kacamata teori
fungsional senantiasa berada dalam keadaaan berubah secara
berangsur-angsur dengan tetap memelihara keseimbangan. Setiap peristiwa
dan setiap struktur yang ada, fungsional bagi sistem sosial itu.
Demikian pula dengan institusi yang ada, diperlukan oleh sistem sosial
itu, bahkan kemiskinan serta kepincangan sosial sekalipun. Masyarakat
dilihat dalam kondisi dinamika dalam keseimbangan.
2. Teori Konflik
Teori
Konflik dibangun dalam rangka untuk menentang secara langsung terhadap
teori fungsionalisme structural. Tokoh utama teori ini adalah Ralp
Dahrendorf. Proposisi yang dikemukakan oleh penganut Teori Konfik
bertentangan dengan proposisi yang dikemukakan oleh penganut Teori
Fungsionalisme Struktural. Perbedaan proposisi tersebut akan dijelaskan
sebagai berikut :
Menurut teori Fungsionalisme Struktural :
1. Masyarakat berada pada kondisi statis atau tepatnya bergerak dalam kondisi
keseimbangan
2. Setiap elemen atau setiap institusi memberikan dukungan terhadap stabilitas.
3. Anggota masyarakat terikat secara informal oleh norma-norma, nilai-nilai dan
moralitas umum.
4. Konsep-konsep utamanya adalah fungsi, disfungsi, fungsi latent, fungsi manifest, dan
keseimbangan (equilibrium)
Menurut Teori Konflik :
1. Masyarakat senantiasa berada dalam proses perubahan yang ditandai oleh
pertentangan yang terus menerus di antara unsur-unsurnya.
2. Setiap elemen memberikan sumbangan terhadap desintegrasi social.
3. Keteraturan dalam masyarakat hanyalah disebabkan karena adanya tekanan atau
pemaksaan dari atas oleh golongan yang berkuasa.
4. Konsep-konsep sentral Teori Konflik adalah wewenang dan posisi, keduanya
merupakan fakta sosial. Distribusi kekuasaan dan wewenang secara tidak merata
tanpa terkecuali menjadi faktor yang menentukan konflik sosial secara sistematis.
Perbedaan wewenang adalah suatu tanda dari adanya berbagai posisi dalam
masyarakat.
Menurut Dahrendorf kekuasaan
dan wewenang senantiasa menempatkan individu pada posisi atas dan bawah
dalam setiap struktur. Karena wewenang itu adalah sah, maka setiap
individu yang tidak tunduk terhadap wewenang yang ada akan terkena
sanksi. Dengan demikian masyarakat disebut sebagai Dahrendorf sebagai
persekutuan yang terkoordinasi secara paksa (imferatively coordinated associations).
Oleh
karena kekuasaan selalu memisahkan dengan tegas antara penguasa dengan
yang dikuasai, maka dalam masyarakat selalu terdapat dua golongan yang
saling bertentangan. Pertentangan itu terjadi dalam situasi di mana
golongan yang berkuasa berusaha mempertahankan status quo sedangkan
golonganyang dikuasai berusaha untuk mengadakan perubahan-perubahan.
Pertentangan kepentingan ini selalu ada di setiap waktu dan dalam setiap
struktur.
Menurut
Dahrendorf terdapat mata rantai antara konflik dan perubahan sosial.
Konflik menurutnya memimpin ke arah perubahan dan pembangunan. Dalam
situasi konflik, golongan yang terlibat melakukan tindakan-tindakan
untuk mengadakan perubahan dalam struktur sosial. Kalau konflik itu
terjadi secara hebat maka perubahan yang timbul akan bersifat radikal.
Begitu pula kalau konflik itu disertai oleh penggunaan kekerasan maka
perubahan struktural akan efektif.
Pierre van Berghe (1963) mengemukakan empat fungsi konflik;
1. Sebagai alat untuk memelihara solidaritas.
2. Membantu menciptakan ikatan aliansi dengan kelompok lain.
3. Mengaktifkan peranan individu yang semula terisolasi.
4. Fungsi komunikasi.Sebelum konflik, kelompok tertentu mungkin tidak mengetahuai
posisi lawan. Tapi dengan adanya konflik, posisi dan batas antara kelompok menjadi
lebih jelas. Individu dan kelompok tahu secara pasti di mana mereka berada dan
karena itu dapat mengambil keputusan lebih baik untuk bertindak dengan lebih
tepat.
Kesimpulan
penting yang dapat diambil adalah bahwa teori konflik ini ternyata
terlalu mengabaikan keteraturan dan stabilitas yang memang ada dalam
masyarakat disamping konflik itu sendiri. Masyarakat selalu dipandang
dalam kondisi konflik. Mengabaikan norma-norma dan nilai-nilai yang
berlaku umum yang menjamin terciptanya keseimbangan dalam masyarakat.
Masyarakat seperti tidak pernah aman dari pertikaian dan pertentangan.
Seperti membenarkan Hobbes yang mengatakan : bellum omnium contra omnes (perang antara semua melawan semua).
C. Paradigma Definisi Sosial
Max
Weber sebagai tokoh paradigma ini mengartikan sosiologi sebagai suatu
studi tentang tindakan sosial antar hubungan sosial. Yang dimaksud
tindakan sosial itu adalah tindakan individu sepanjang tindakannya itu
mempunyai makna atau arti subyektif bagi dirinya dan diarahkan kepada
tindakan orang lain. Sebaliknya tindakan individu yang diarahkan kepada
benda mati atau objek fisik semata tanpa dihubungkannya dengan tindakan
orang lain bukan merupakan tindakan sosial. Tindakan seseorang melempar
batu ke sungai bukan tindakan social. Tapi tindakan tersebut dapat
berubah menjadi tindakan social kalau dengan melemparkan batu tersebut
menimbulkan reaksi dari orang lain seperti mengganggu seseorang yang
sedang memancing.
Secara definitif Weber merumuskan Sosiologi sebagai ilmu yang berusaha untuk menafsirkan dan memahami (interpretative understanding)
tindakan sosial serta antar hubungan sosial untuk sampai kepada
penjelasan kausal. Dalam definisi ini terkandung dua konsep dasarnya.
Pertama konsep tindakan sosial, kedua konsep tentang penafsiran dan
pemahaman.Konsep terakhir ini ini menyangkut metode untuk menerangkan
yang pertama.
Konsep
pertama tentang tindakan sosial yang dimaksud Weber dapat berupa
tindakan yang nyata-nyata diarahkan kepada orang lain. Juga dapat berupa
tidakan yang bersifat ‘membatin’ atau bersifat subyektif yang mungkin
terjadi karena pengaruh positif dari situasi tertentu. Atau merupakan
tindakan perulangan dengan sengaja sebagai akibat dari pengaruh situasi
yang serupa. Atau berupa persetujuan pasif dalam situasi tertentu.
Bertolak dari konsep
dasar tentang tindakan sosial dan antar hubungan sosial sosial itu
Weber mengemukakan lima ciri pokok yang menjadi sasaran penelitian
sosiologi yaitu :
1. Tindakan manusia, yang menurut si aktor mengandung makna yang subyektif. Ini
meliputi berbagai tindakan nyata.
2. Tindakan nyata dan yang bersifat, membatin sepenuhnya dan bersifat subyektif.
3. Tindakan yang meliputi pengaruh positif dari suatu situasi, tindakan yang sengaja
diulang serta tindakan dalam bentuk persetujuan secara diam-diam.
4. Tindakan itu diarahkan kepada seseorang atau kepada beberapa individu.
5. Tindakan itu memperhatikan tindakan orang lain dan terarah kepada orang lain itu.
Untuk mempelajari tindakan sosial itu Weber menganjurkan melalui penafsiran dan pemahaman (interpretative understanding), atau menurut terminology Weber disebut dengan verstehen.
Bila seseorang hanya berusaha meneliti perilaku (behavior) saja, dia
tidak akan meyakini bahwa perbuatan itu mempunyai arti subyektif dan
diarakan kepada orang lain. Maka yang perlu dipahami adalah motif dari
tindakan tersebut. Menurut
Weber ada 2 cara memahami motif tindakan yaitu : 1) kesungguhan, 2)
mengenangkan dan menyelami pengalaman si actor. Peneliti menempatkan
dirinya dalam posisi si actor serta mencoba memahami sesuatu yang
dipahami si actor.
Atas
dasar rasionalitas tindakan sosial, Weber membedakannya dalam empat
tipe, dimana semakin rasional tindakan sosial itu semakin mudah
dipahami, empat tipe itu adalah :
a. Zwerk rational,
yakni tindakan sosial murni,. Dalam tindakan ini aktor tidak hanya
sekedar menilai cara yang terbaik untuk mencapai tujuannya tapi juga
menentukan nilai dari tujuan itu sendiri.
b. Werktrational action,
dalam tindakan tipe ini aktor tidak dapat menilai apakah cara-cara yang
dipilinya itu merupakan yang paling tepat untuk mencapai tujuan yang
lain. Dalam tindakan ini memang antara tujuan dan cara-cara mencapainya
cenderung menjadi sukar untuk dibedakan, namun tindakan ini rasional
karena pilihan terhadap cara-cara sudah menentukan tujuan yang
diinginkan.
c. Affectual action,
adalah tindakan yang dibuat-buat, dipengaruhi oleh perasaan emosi dan
kepura-puraan si aktor. Tindakan ini sukar dipahami kurang atau tidak
rasional.
d.Traditional action, tindakan yang didasarkan atas kebiasaan-kebiasaan dalam mengerjakan sesuatu di masa lalu saja.
Kedua
tipe tindakan yang terakhir sering hanya merupakan tanggapan secara
otomatis terhadap rangsangan dari luar. Karena itu tidak termasuk dalam
jenis tindakan yang penuh arti yang menjadi sasaran penelitian
sosiologi.
Konsep kedua dari Weber adalah konsep tentang antar hubungan social (social relationship).
Hubungan sosial didefinsikan sebagai tindakan yang beberapa orang aktor
yang berbeda-beda, sejauh tindakan itu mengandung makna dan dihubungkan
serta diarahkan kepada tindakan orang lain. Tidak semua kehidupan
kolektif memnuhi syarat sebagai antar hubungan sosial, dimana tidak ada
saling penyesuaian (mutual orientation) antara orang yang satu dengan yang lain meskipun ada sekumpulan orang yang diketemukan bersamaan.
Ada tiga teori yang termasuk ke dalam paradigma definisi sosial ini, yakni : Teori aksi (action theory), teori interaksionisme simbolik (symbolic interactionism) dan teori fhenomenologi (fhenomenology). Ketiga teori ini mempunyai kesamaan ide dasarnya yang berpandangan bahwa manusia adalah aktor yang aktif dan kreatif
dari realitas sosialnya. Artinya tindakan manusia tidak sepenuhnya
ditentukan norma-norma, kebiasaan-kebiasaan, nilai-nilai dan sebagainya
yang kesemuanya itu tercakup dalam fakta sosial. Manusia mempunyai cukup
banyak kebebasan untuk bertindak di luar batas kontrol dari fakta
sosial.
Di
sini pula terletak perbedaan yang sebenarnya antara paradigma definisi
sosial dengan paradigma fakta sosial. Paradigma fakta sosial menganggap
bahwa perilaku manusia dikontrol oleh berbagai norma, nilai-nilai serta
sekian alat pengendalian sosial lainnya. Sedangkan paradigma perilaku
sosial (social behavior) adalah bahwa yang terakhir ini melihat
tingkahlaku manusia senantiasa dikendalikan oleh kemungkinan penggunaan
kekuasaan atau kemungkinan penggunaaan kekuatan (re-enforcement).
Penganut
paradigma Definisi Sosial cenderung menggunakan metode observasi dalam
penelitian mereka. Alasannya adalah untuk dapat memahami realitas intrasubjective dan intersubjective dari
tindakan sosial dan interaksi sosial. Namun kelemahan teknik observasi
adalah ketika kehadiran peneliti di tengah-tengah kelompok yang
diselidiki akan mempengaruhi tingkah laku subyek yang diselidiki itu.
Lagipula tidak semua tingkah laku dapat diamati, seperti tingkah laku
seksual misalnya.
1. Teori Aksi (Action Theory)
Tokoh-tokoh Teori Aksi di antaranya Florian Znaniecki, The Method of Sociology (1934) dan Social Actions (1936), Robert Mac Iver, Sociology: Its Structure and Changes (1931), Talcot Parsons; The Structure of Social Action (1937).
Beberapa
asumsi dasar fundamental dari Teori Aksi dikemukakan Hinkle dengan
merujuk karya Mac Iver, Znaniecki dan Parson sebagai berikut ;
a. Tidakan manusia muncul dari kesadarannya sendiri sebagai subyek dan dari situasi
ekternal dalam posisinya sebagai obyek.
b. Sebagai subyek manusia bertindak atau berperilaku untuk mencapai tujuan–tujuan
tertentu, jadi tindakan manusia bukan tanpa tujuan.
c. Dalam bertindak manusia menggunakan cara, teknik, prosedur, metode serta
perangkat yang diperkirakan cocok untuk mencapai tujuan tersebut.
d. Kelangsungan tindakan manusia hanya dibatasi oleh kondisi yang tak dapat diubah
dengan sendirinya.
e. Manusia memilih, menilai dan mengevaluasi terhadap tindakan yang akan, sedang
dan yang telah dilakukannya.
f. Ukuran-ukuran, aturan-aturan atau prinsip-prinsip moral diharapkan timbul pada saat
pengambilan keputusan.
g. Studi mengenai antar hubungan social memerlukan pemakaian teknik penemuan
yang bersifat subjektif seperti metode verstehen, imajinasi, sympathetic
reconstruction atau seakan-akan mengalami sendiri (vicarious experience).
Kesimpulan
utama yang dapat diambil adalah bahwa tindakan sosial merupakan suatu
proses dimana aktor terlibat dalam pengambilan keputusan-keputusan
subyektif tentang sarana dan cara untuk mencapai tujuan tertentu yang
telah dipilih, yang kesemua itu dibatasi kemungkinan-kemungkinannya oleh
sistem kebudayaan dalam bentuk norma-norma, ide-de dan nilai-nilai
sosial. Di dalam menghadapi yang yang bersifat kendala baginya itu,
aktor mempunyai sesuatu di dalam dirinya berupa kemauan bebas.
2. Teori Interaksionisme Simbolik
Tokoh-tokoh
teori Interaksionisme Simbolik adalah John Dewey, Charles Horton
Cooley, G.H. Mead. Ide dasar teori ini bersifat menentang behaviorisme
radikal yang dipelopori oelh JB Watson. Hal ini tercermin dari gagasan
tokoh sentral teori ini yakni G.H. Mead yang bermaksud untuk membedakan
teori interaksionisme simbolik dengan teori behavioralisme radikal.
Behaviorisme Radikal berpendirian bahwa perilaku individu adalah sesuatu yang dapat diamati. Mempelajari tinglahlaku (behavior)
manusia secara obyektif dari luar. Penganut behaviorisme cenderung
melihat perilaku manusia itu seperti perilaku binatang dalam arti hanya
semata-mata merupakan hasil rangsangan dari luar.
Mead
dari Interaksionisme Simbolik, mempelajari tindakan sosial dengan
mempergunakan teknik intropeksi untuk dapat mengetahui sesuatu yang
melatarbrlakangi tindakan sosial tu dari sudut aktor dengan pengggunaan
bahasa serta kemampuan belajar yang tidak dimiliki oleh binatang.
Menurut
teori Interaksionisme Simbolik , fakta sosial bukanlah sesuatu yang
mengendalikan dan memaksa tindakan manusia. Fakta sosial ditempatkan
dalam kerangka simbol-simbol interaksi manusia. Teori ini menolak
pandangan paradigma fakta sosial dan paradigma perilaku sosial ( social behavior) yang tidak mengakui arti penting kedudukan individu. Padahal kenyataannya manusia mampu menciptakan dunianya sendiri.
Bagi
paradigma fakta sosial, individu dipandangnya sebagai orang yang
terlalu mudah dikendalikan oleh kekuatan yang berasal dari luar dirinya
sendiri seperti kultur, norma, dan peranan-peranan sosial. Sehingga pandangan
ini cenderung mengingkari kenyataan bahwa manusia mempunyai kepribadian
sendiri. Sedangkan paradigma perilaku sosial melihat tingkah laku.
Beberapa asumsi tori Interaksionisme Simbolik menurut Arnold Rose :
1. Manusia hidup dalam suatu lingkungan simbol-simbol. Manusia memberikan
tanggapan terhadap simbol-simbol melalui proses belajar dan bergaul dalam
masyarakat. Kemampuan manusia berkomunikasi, belajar, serta memahami simbol-
simbol itu merupakan kemampuan yang membedakan manusia dengan binatang.
2. Melalui simbol-simbol manusia berkemampaun menstimulir orang lain dengan cara
yang mungkin berbeda dari stimuli yang diterimanya dari orang lain.
3. Melalui komunikasi simbol-simbol dapat dipelajari sejumlah besar arti dan nilai-nilai,
dan karena itu dapat dipelajari cara-cara tindakan orang lain.
4. Terdapat satuan-satuan kelompok yang mempunyai simbol-smbol yang sama., atau
akan ada simbol kelompok.
5. Berfikir merupakan proses pencarian kemungkinan yang bersifat simbolis dan untuk
mempelajari tindakan-tindakan yang akan datang, menaksir keuntungan dan kerugian
relative menurut individual, di mana satu diantaranya dipilih untuk dilakukan.
Kesimpulan
utama dari teori Interksionisme Simbolik bahwa kehidupan bermasyarakat
terbentuk melalui proses interaksi dan komunikasi antara individu dan
antar kelompok dengan menggunakan simbol-simbol yang dipahaminya melalui
proses belajar. Tindakan seseorang dalam proses interkasi bukan
semata-mata tanggapan yang bersifat langsung terhadap stimulus yang
datang dari lingkungannya, tetapi melalui proses belajar.
3. Teori Fenomenologi (Phenomenological Sociology)
Ada empat unsur pokok dari teori Fenomenologi Yaitu :
1. Perhatian terhadap aktor dengan memahami makna tindakan aktor yang ditujukan
kepada dirinya sendiri.
2. Memusatkan perhatian kepada kenyataan yang penting atau pokok dan kepada sikap
yang wajar atau alamiah (natural attitude). Teori ini jelas bukan bermaksud fakta
sosial secara langsung. Tetapi proses terbentuknya fakta sosial itulah yang menjadi
pusat perhatiannya. Artinya bagaimana individu ikut serta dalam proses
pembentukan dan pemeliharaan fakta-fakta sosial yang memaksa mereka itu.
3. Memusatkan perhatian kepada masalah makro. Maksudnya mempelajari proses
pembentukan dan pemeliharaan hubungan sosial pada tingkat interaksi tatap muka
untuk memahaminya dalam hubungannya dengan situasi tertentu.
4. Memperhatikan pertumbuhan, perubahan dan proses tindakan. Berusaha memahami
bagaimana keteraturan dalam masyarakat diciptakan dan dipelihara dalam pergaulan
sehari-hari. Norma-norma dan aturan-aturan yang mengendalikan tindakan manusia
dan yang memantapkan struktur sosial dinilai sebagai hasil interpretasi si aktor
terhadap kejadian-kejadian yang dialaminya.
D. Paradigma Perilaku Sosial
Tokoh
pendekatan behaviorisme ini adalah B.F. Skinner yang memegang peranan
penting dalam pengembangan sosiologi behavior. Skinner mengkritik obyek
studi paradigma fakta sosial dan definisi sosial bersifat mistis tidak
konkrit relistis. Obyek studi sosiologi yang konkrit realistis adalah
perilaku manusia yang nampak serta kemungkinan perulangannya (behavior of man and contingencies of reinforcement).
Paradigma
perilaku sosial memusatkan perhatiaannya kepada hubungan antara
individu dengan lingkungannya, dimana lingkungan itu terdiri atas : a)
bermacam-macam obyek social dan b) bermacam-macam obyek non sosial. Prinsip yang menguasai antar hubungan individu dengan obyek sosial adalah sama dengan prinsip yang menguasai hubungan antara individu dengan obyek non sosial. Pokok
persoalan sosiologi menurut paradigma ini adalah tingkah laku individu
yang berlangsung dalam hubungannya dengan faktor-faktor lingkungan yang
menghasilkan akibat-akibat atau perubahan dalam faktor lingkungan
menimbulkan perubahan terhadap tingkahlaku.
Bagi
paradigma perilaku sosial individu kurang sekali memiliki kebebasan.
Tanggapan yang diberikan ditentukan oleh sifat dasar stimulus yang
datang dari luar dirinya. Jadi tingkah laku manusia lebih bersifat
mekanik. Beda dengan paradigma definisi sosial yang menganggap aktor
adalah dinamis dan mempunyai kekuatan kreatif di dalam proses
interaksinya. Ada dua teori yang termasuk ke dalam paradigma Perilaku
Sosial, yakni Teori Behavioral Sociology dan Teori Exchange.
Paradigma
ini lebih banyak menggunakan metode eksprimen dalam penelitiannya.
Keutamaan metode eksprimen ini adalah memberikan kemungkinan terhadap
penelitian untuk mengontrol dengan ketat obyek dan kondisi di
sekitarnya. Metode ini memungkinkan pula untuk membuat penilaian dan
pengukuran dengan tingkat ketepatan yang tinggi terhadap efek dari
perubahan-perubahan tingkahlaku aktor yang ditimbulkan dengan sengaja di
dalam eksprimen. Walaupun eksprimen merupakan suatu metode penelitian
langsung yang agak baik terhadap tingkahlaku aktor, namun peneliti masih
dituntut untuk mengamati perilaku lanjut aktor yang sedang diteliti.
1. Teori Behavioral Sociology
Teori
ini memusatkan perhatiannya kepada hubungan antara akibat dari tingkah
laku yang terjadi di dalam lingkungan aktor dengan tingkah laku aktor.
Akibat tingkah laku diperlakukan sebagai variabel independen. Ini
berarti teori ini berusaha menerangkan tingkah laku yang terjadi melalui
akibat-akibat yang meengikutinya. Konsep dasar teori ini yang menjadi
pemahamannya adalah “reinforcement” yang dapat diartikan sebagai ganjaran (reward).
Tak ada sesuatu yang melekat dalam objek yang dapat menimbulkan
ganjaran. Sesuatu ganjaran yang tak membawa pengaruh terhadap aktor tidak akan diulang. Contohnya tentang makanan sebagai ganjaran yang umum dalam masyarakat. Tetapi bila sedang tidak lapar maka makan tidak akan diulang. Bila si aktor telah kehabisan makanan, maka ia akan lapar dan makanan akan berfungsi sebagai pemaksa.
2. Teori Exchange
Tokoh
utama teori ini adalah George Homan, teori ini dibangun dengan maksud
sebagai reaksi terhadap paradigma fakta sosial, yang menyerang ide Durkheim secara langsung dari tiga jurusan, yakni :
a) pandangan tentang emergence. Selama berlangsung interaksi timbul fenomena baru
yang tidak perlu proposisi baru pula untuk menerangkan sifat fenomena baru yang
timbul tersebut.
b) pandangan tentang psikologi. Sosiologi dewasa ini sudah berdiri sendiri lepas dari
pengaruh psikologi.
c. Metode penjelasan Durkheim. Fakta sosial tertentu selalu menjadi penyebab
fakta sosial yang lain yang perlu dijelaskan melalui pendekatan perilaku
(behavioral), yang bersifat psikologi.
Keseluruhan materi Teori Exchange secara garis besarnya dapat dikembalikan pada 5 proposisi George Homan yaitu :
1. Jika tingkahlaku tingkahlaku atau kejadian yang sudah lewat dalam konteks stimulus
dan situasi tertentu memperoleh ganjaran, maka besar kemungkinan tingkahlaku atau
kejadian yang mempunyai hubungan dan stimulus dan situasi yang sama akan terjadi
atau dilakukan.
2. Menyangkut frekuensi ganjaran yang diterima. Makin sering dalam peristiwa tertentu
tingkahlaku seseorang memberikan ganjaran terhadap tingkahlaku orang lain, makin
sering pula orang lain itu mengulang tingkahlakunya itu.
3. Memberikan arti atau nilai pada tingkahlaku yang di arahkan oleh orang lain terhadap
aktor. Makin bernilai bagi seseorang sesuatu tingkahlaku orang lain yang ditujukan
kepadanya makin besar kemungkinan atau makin sering ia akan mengulangi
tingkahlakunya itu.
4. Makin sering orang menerima ganjaran atas tindakannya dari orang lain, makin
berkurang nilai dari setiap tindakan yang dilakukan berikutnya.
5. Makin dirugikan seseorang dalam dalam hubungannya dengan orang lain, makin
besar kemungkinan orang tersebut akan mengembangkan emosi.
RINGKASAN
Paradigma adalah pandangan fundamental tentang apa yang menjadi pokok persoalan (subject matter)
disiplin tertentu. Paradigma adalah kesatuan konsensus yang terluas
dalam satu disiplin yang membedakan antara komunitas ilmuwan (sub
komunitas) yang satu dengan yang
lain. Ada tiga faktor yang menyebabkan terjadinya perbedaan
paradigmatik dalam sosiologi ; 1) perbedaan pandangan pandangan filsafat
yang mendasari pemikiran masing-masing sosiolog tentang pokok persoalan
yang semestinya dipelajari sosilogi. 2) Akibat
logis yang pertama, maka teori-teori yang dibangun dan dikembangkan
masing-masing komunitas ilmuwan berbeda. 3) Metode yang dipakai untuk
memahami dan menerangkan substansi disiplin inipun berbeda. Atas dasar
perbedaan pandangan mengenai apa yang semestinya dipelajari dalam
sosiologi itulah terdapat tiga paradigma sosiologi dewasa ini yaitu,
paradigma fakta sosial, paradigma definisi sosial dan paradigma perilaku
sosial.
Paradigma
Fakta Sosial menempatkan fakta sosial menjadi pokok persoalan
penyelidikan sosiologi. Bahwa fakta sosial tidak dapat dipelajari dengan
introspeksi melainkan harus diteliti secara empiris. Dalam
penelitiannya penganut paradigma ini cenderung menggunakan metode
interview dan kuesioner. Exemplar paradigma fakta social adalah karya
Durkheim Suicide dan The Rule of Sociological Method.
Dalam paradigma ini pokok persoalan yang menjadi pusat perhatian adalah
fakta-fakta sosial yang pada garis besarnya terdiri atas dua tipe,
masing-masing struktur sosial (social structure) dan pranata sosial (social institution).
Teori yang tergabung dalam paradigma ini adalah teori fungsionalisme
structural, teori konflik, teori system, dan sosiologi makro.
Paradigma
Definisi Sosial menempatkan pokok persoalan sosiologi adalah proses
pendefinisian sosial dan akibat-akibat dari suatu aksi serta interaksi
sosial. Exemplar paradigma ini adalah karya Max Weber tentang tindakan
sosial (social action) Paradigma Definisi Sosial secara pasti
memandang manusia sebagai orang yang aktif menciptakan kehidupan
sosialnya sendiri. Ada tiga teori yang termasuk dalam paradigma ini
yaitu : teori aksi sosial, teori interaksionisme simbolik dan teori
fenomenologi. Metode yang umum digunakan penganut paradigma definisi sosial ialah observasi.
Paradigma
Perilaku Sosial menempatkan pokok persoalan sosiologi ialah perilaku
dan perulangannya. Bagi paradigma ini perilaku sosial individu kurang
sekali memiliki kebebasan. Ada dua toeri yang termasuk dalam paradigma
ini yaitu teori sosiologi behavioral dan teori pertukaran (exchange theory). Paradigma Perilaku Sosial lebih banyak menggunakan metode eksprimen dalam penelitiannya.
DAFTAR PUSTAKA
Johnson, D.P., 1994. Teori Sosiologi Klasik dan Modern I. Gramedia. Jakarta.
Laeyendecker, 1994. Tata Perubahan dan Ketimpangan. Suatu Pengantar Sejarah Sosiologi. Gramedia. Jakarta.
M. Siahaan, Hotman. 1986. Pengantar Ke Arah Sejarah dan Teori Sosiologi. Erlangga. Jakarta.
Ritzer, George. 1991. Sosiologi Ilmu Paradigma Ganda, Rajawali. Jakarta.
Soekanto, Soerjono, 1985. Emile Durkheim. Aturan-Aturan Metode Sosiologis. Seri Pengenalan Sosiologi 2. Rajawali. Jakarta.