Busana pada zaman modern ini
dianggap sebagai urusan pribadi, tetapi sebagai kaum muslimin kita tidak boleh
masa bodoh dengan hal ini. Karena pada kenyataannya busana yang dikenakan anak
muda sekarang dapat menimbulkan rangsangan seks atau kebrutalan yang bersumber
dari mode-mode busana setengah telanjang atau penonjolan aurat, yang dapat
mengarah pada kejahatan.
Masyarakat yang berperadaban modern pada umumnya sangat menyukai mode-mode
busana yang memamerkan atau tidak menutupi aurat wanita. Rok mini atau celana
ketat merupakan gejala yang terpisahkan dari peradaban masa kini. Sesungguhnya
kecenderungan pada mode-mode pada busana yang tidak senonoh ini menunjukkan
kelemahan moral masyarakat. Pada
hakekatnya mode busana mini dan ketat
itu dapat merusak kesahatan dan pertumbuhan mental masyarakat itu
sendiri dan juga tidak memilki nilai tambah sama sekali. Mode yang semacam ini
mempengaruhi cara berfikir dan bertindak mereka yang pada akhirnya akan mengubah rasa harga diri mereka.
.[1]
1.2. Rumusan masalah
1. Bagaimana pengertian aurat?
2. Bagaimana busana yang islami bagi
muslimah?
1.3. Tujuan
penulisan
1. untuk mengetahui bagian-bagian
aurat yang harus ditutupi.
2. untuk mengetahui bagaimanakah
busana yang sesuai dengan Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
1.1. Pengertian aurat
A. Aurat
“Aurat”
artinya barang yang buruk. Dari kata itu, ada sebutan ‘Auraa (عَوْرَاءُ),
yakni wanita buruk karena matanya hanya satu.
Sedangkan
yang dimaksud disini ialah bagian tubuh yang tidak patut diperlihatkan kepada
orang lain. Dan bagian–bagaian itu ada bermacam–macam sesuai dengan tempat dan
situasi. Dari hadist diriwayatkan Ibnu Hakim, di mana ia mengatakan yang
artinya :
“Saya
bertanya : manakah dari aurat – aurat kami yang boleh kami perlihatkan dan mana
yang tidak?”Maka Jawab Nabi : “Peliharalah auramu, kecuali terhadap isterimu
atau hamba sahayamu”.
Dan yang
menurut Al-Tirmidzi lafaznya berbunyi :
قَالَ
رَسُوْلُ اللهِ صَلَ اللهُ عَلَيْهِ وَاَلِهِ وَسَلَمْ : اِياَّ كُمْ وَالتَّعَرء,
فاَِنَّ مَعَكُمْ مَنْ لاَ يُفَارِقُكُمْ اِلاُّعِنْدَ الفَادِطِ, وَحِيْنَ
يُفْضِ الرُّ جُلُ االى اَهْلِهِ, فَا سْتَحْيُوْ هُمْ وَاَكْرِمُوْهُمْ
Artinya :
“Sabda
Rosulullah SAW : Hindarilah oleh bertelanjang. Karena ada bersamamu mahluk (malaikat)
yang tidak hendak berpisah darimu kecuali ketika buang air besar, dan ketika
seorang suami mengumpuli isterinya. Maka berasa malulah kamu terhadap mereka
dan hormatilah mereka”.
Aurat juga berarti bagian tubuh manusia yang tabu dan
dosa untuk diperlihatkan kepada orang lain kecuali terhadap makhrom atau suami
dan istri sendiri. Secara umum aurat dibagi menjadi dua yaitu:
1. aurat ghalidhah yaitu
qubul, lubang depan yang biasanya
disebut dzakar atau vagina dan dubur, yaitu
lubang belakang atau anus.
2. aurat khafifah yaitu
seluruh anggota tubuh selain dariqubul dan dubur. [2]
B. kriteria pembagian batasan aurat
Pendapat berbagai ulama’ dalam
membagi kriteria aurat secara terperinci diuraikan di bawah ini:
1. Aurat laki-laki
a. menurut pendapat madzhab
Syafi’iyah, aurat orang laki-laki di dalam shalat dan di luar shalat adalah
anggota tubuh mulai dari pusar sampai dengan lutut. Diterangkan di dalam kitab
Hasyiyah al-jamal juz 4 hal. 12-14 dan kitab I’anah al-Thalibin, juz 1, fasal
Fii Syuruti as-shalat.
b. menurut imam Zakasyi, aurat
pria di luar shalat dan ketika berada di tempat yang sepi adalah hanya dubur dan dzakar (alat kelaminnya) saja. Hal ini diterangkan dalam kitab:
Syahru al-Bahjah al-Wardyah, juz 3 hal. 467 dan kitab Tuhfah al-Muhtaj Fii
Syahri al-Minhaj, juz 6, hal. 243.
Menurut Imam Malik dan Imam
Ahmad, aurat orang laki-laki di luar shalat dalah hanya qubul dan dubur saja.
Diterangkan dalam kitab Bughya al-Mustarsyidin bab Fii Syuruti al-Shalat hal.
34.
Dan menurut Syekh Muhyiddin Ibnu Arabi perintah menutup aurat
itu adalah bertujuan memuliakan dan menjaga kemaluan, tidak untuk merendahkan
dan menghinakannya, karena kemaluan adalah termasuk barang yang tabu dan jijik
apabila terbuka atau telanjang dan tidak buruk secara dhahir dan hakikinya.
Barang yang harus ditutupi itu adalah qubul
(dzakar atau vagina) dan dubur (anus)
sebagaimana dijelaskan di dalam kitab: Hasyah al-shawi ‘ala Syarhi al-Shaghir,
juz 1, bab Satral-‘Aurat.
2. Aurat wanita
a. pendapat dari pengikut
madhzab Syafi’iyah. Bahwa aurat wanita di luar shalat ketika bersama orang
laki-laki lain adalah seluruh tubuhnya. Sebagaimana diterangkan dalam kitab:
matan Safinah an-Najah, hal 12.
b. Aurat orang perempuan ketika
shalat adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Hal ini
diterangkan dlam kitab Hasyiah Buiarami, juz 4, hal. 74 dan Hasyiah al-jamal,
juz 4, hal. 12-14.
c.Dalam kitab Matan Sulam
al-Safinah, hal. 12-13: aurat orang perempuan adalah dari pusar samapi dengan
lututnya saja ketika bersama muhrimnya atau ketika bersama dengan sesama
wanitanya.[3]
Syarat –
syarat bagi bahan penutup aurat dalam shalat :
1.
Baik baju atau lainnya dipersyaratkan harus tebal.
2. Bahan
yang tipis tidak sah sebagai penutu aurat, yaitu bahan yang masih menampakkan
warna kulit.
C. MUHRIM
Ketentuan – ketentuan siapakah laki – laki yang
tergolong muhrim bagi seorang wanita, yaitu :
1.
Suami
2.
Ayah yang dimaksud aialah ayah atau ayah dari ayah : kakek, ayah kakek
3.
Ayah dari suami
4. Anak
sendiri, termasuk juga cucu
5.
Anak suami, maksudnya anak laki – laki suami yang lahir dari isteri yang lain
6.
Saudara laki – laki (kandung seayah dan seibu), saudara yang hanya seayah
maupun seibu.
7.
Anak dari saudara laki – laki
8.
Budak yang dimiliki
9.
Pelayan laki – laki
10. Anak – anak yang belum tau
aurat wanita
11. Saudara lelaki sepersusuan
12. Paman
1.2. pengertian busana
A.
pakian (busana)
Pakaian
(sandang) adalah salah satu kebutuhan pokok manusia di samping makanan(pangan) dan tempat tinggal (papan). Selain berfungsi menutup
tubuh, pakaian
juga dapatmerupakan pernyataan lambang status seseorang dalam masyarakat. Sebab berpakaianternyata merupakan perwujudan dari sifat dasar manusia yang mempunyai rasa malusehingga
berusaha selalu menutupi tubuhnya.
Busana
menurut bahasa adalah segala sesuatu yang menempel pada tubuh dari ujungrambut
sampai ujung kaki. Menurut istilah, busana adalah
pakaian yang kita kenakan setiaphari dari ujung rambut sampai
ujung kaki berserta segala pelengkapannya, seperti tas, sepatu,dan segala macam
perhiasan/aksesoris yang melekat padanya.
Dalam ajaran Islam, pakaian bukan semata-mata masalah
budaya dan mode. Islammenetapkan batasan-batasan tertentu untuk laki-laki maupun perempuan. Khusus untuk muslimah, memiliki pakaian khusus yang menunjukkan jatidirinya sebagai seorang muslimah. Bila pakaian adat umumnya bersifat lokal, maka pakaian muslimah bersifat universal.
Dalam arti dapat dipakai oleh muslimah di manapun ia berada.
“Hai anak
Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu
dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling
baik.Yang demikian itu adalah sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah,
mudah-mudahan mereka selalu ingat.”(Al-A’RAF 26).
Begitu
hebatnya pengaruh budaya dan mode dalam berpakaian, membuat manusia lupamemahami hakekat dari fungsi adanya pakaian. Dalam
hal ini Islam sebagai agama yang salih li kulli zaman wa makan memberikan perhatian yang besar
terhadap fungsi berpakaian. Menurut ajaran
Islam, - sebagaimana dijelaskan oleh Allah di dalam Al-Qur’an Surat An- Nahl
: 81 dan Surat Al-A’raaf : 26-, pakaian itu mempunyai tiga fungsi utama yaitu :
1. Sebagai penutup aurat.
2. Sebagai perhiasan. Maksudnya adalah sebagai
perhiasan untuk memperindah penampilan
dihadapan Allah dan sesama manusia. Sebagai perhiasan, seseorang bebas
merancang dan membuat bentuk atau mode serta warna pakaian yang dianggapindah,
menarik, serta menyenangkan, selama tidak melanggar batas-batas yang
telahditentukan.
3.Sebagai pelindung tubuh dari
hal-hal yang merusak, seperti panas, dingin, angin kencang,
sengatan matahari dan sebagainya. Demikianlah tiga fungsi utama pakaian dalam
pandangan Islam, mudah-mudahan dalam berpakaian kita bisa menyadari apa
sebenarnya fungsi yang kita inginkan dari pakaian kita,sehingga kita termasuk
hamba-hamba Allah yang mensyukuri nikmat-Nya dan terhindar darisifat kufur
terhadap karunia-Nya.
B. Ketentuan berbusana muslim dan muslimah
Busana muslim, begitu sering disebut saat ini. Oleh sebagian perancang
busanaIndonesia disebut sebagai busana seni kontemporer. Dalam kolom konsultasi
syari'ah online,ada beberapa syarat yang
wajib dipenuhi dalam berbusana. Syarat-syarat tersebut adalah:menutupi
seluruh tubuh selain yang dikecualikan, tidak tembus pandang, tidak ketat
sehinggamembentuk lekuk tubuh, tidak menyerupai pakaian laki-laki dan tidak
menyerupai pakaian'khas' milik orang kafir
atau pakaian orang fasik. Berikut penjelasannya yang dikutip dari buku Jilbab
Al Mar'ah Al Muslimah fil Kitabi wa Sunnah (Syaikh Al Albany).
Beberapa syarat yang
wajib dipenuhi agar dapat berbusana harmonis dan tentunya syar'i:
1. Menutupi seluruh tubuh selain yang dikecualikan
Syarat.
Terdapat dalam
surat An Nuur ayat 31 Allah berfirman: "Katakanlah kepada wanita yang beriman:
'Hendaklah mereka menahan pandangan mereka dan memelihara kemaluan merekadan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka
kecuali yang (biasa) nampak darimereka. Dan hendaklah mereka menutupkan kain
kudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan
mereka.'"
Juga firman Allah dalam surat
Al-Ahzab:59 yang berbunyi: "Hai Nabi katakanlah kepadaistri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mumin: 'Hendaklah merekamengulurkann jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka.'" Ayat ini menjelaskan pada kita bahwamenutup seluruh tubuh
adalah kewajiban setiap wanita muslimah (mukminah) danmerupakan tanda keimanan
mereka. Menutup aurat adalah salah satu dari kewajiban yangtelah ditetapkan bagi muslimah, sedangkan menuntut ilmu adalah kewajiban lain yang berlaku
untuk seumur hidup.
Al-Qurthubi berkata: "Pengecualian itu adalah pada wajah dan telapak tangan. Yangmenunjukkan
hal itu adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Daud dari Aisyah bahwa Asma binti
Abu Bakr menemui Rasulullah sedangkan ia memakai pakaian tipis. Maka
Rasulullah berpaling darinya dan berkata kepadanya: "Wahai Asma!
Sesungguhnya jika seorang wanita itu telah mencapai masa haid, tidak baik jika
ada bagian tubuhnya yang terlihat, kecuali ini.'Kemudian beliau menunjuk wajah
dan (telapak) tangannya. Allah Pemberi Taufik dan tidak ada Rabb
selain-Nya."
2. Bukan berfungsi sebagai perhiasan.
Ini
berdasarkan firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 31 yang berbunyi: "Dan
janganlahkaum wanita itu menampakkan
perhiasan mereka." Secara umum kandungan ayat ini jugamencakup pakaian
biasa jika dihiasi dengan sesuatu, yang menyebabkan kaum laki-lakimelirikkan
pandangan kepadanya.Hal ini dikuatkan firman Allah dalam surat Al-Ahzab
ayat 33: "Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu
dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang
jahiliyah."Berhias diri seperti orang-orang jahiliyah disini
artinya bertabarruj. Tabarruj adalah perilakuwanita
yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajibditutup
karena dapat membangkitkan syahwat laki-laki. (Fathul Bayan VII/19).
3.
Tidak tembus pandang.
Dalam
sebuah hadits Rasulullah telah bersabda: "Pada akhir umatku nanti akan ada
wanita-wanita yang berpakain namun (hakekatnya) telanjang. Di atas kepala
mereka seperti terdapat bongkol (punuk) unta. Kutuklah mereka karena
sebenarnya mereka adalah kaum wanita yangterkutuk." Di dalam hadits lain
terdapat tambahan: "Mereka tidak akan masuk surga dan jugatidak akan
mencium baunya, padahal baunya surga itu dapat dicium dari perjalanan sekiandan
sekian." (HR. Muslim dari riwayat Abu Hurairah). Atsar
di atas menunjukkan bahwa pakaian yang tipis atau yang mensifati dan menggambarkan
lekuk-lekuk tubuh adalah dilarang. Oleh karena itu Aisyah pernah berkata:
"Yang namanya khimar adalah yang dapat
menyembunyikan kulit dan rambut." Saat ini banyak diproduksi
bahan-bahan lenan yang tipis dan berbahan lembut. Dengan sentuhanteknologi
jahit menjahit mungkin bisa disiasati dengan menambahkan lapisan (yang
agak tebal/senada) didalam
bahan baju ketika menjahitnya atau memakainya, sehingga kita tetap bisa
mengenakan busana yang kita inginkan.
4. Tidak ketat hingga memperlihatkan lekuk tubuh.
Usamah
bin Zaid pernah berkata: Rasulullah pernah memberiku baju Quthbiyah yang tebalyang merupakan baju yang dihadiahkan oleh Dihyah
Al-Kalbi kepada beliau. Baju itu punaku pakaikan pada istriku. Nabi
bertanya kepadaku: "Mengapa kamu tidak mengenakan bajuQuthbiyah?" Aku menjawab: "Aku pakaikan
baju itu pada istriku." Nabi lalu bersabda:"Perintahkan ia agar
mengenakan baju dalam di balik Quthbiyah itu, karena saya khawatir baju
itu masih bisa menggambarkan bentuk tulangnya." (HR. Ahmad dan Al-Baihaqi
dengansanad Hasan).
Aisyah
pernah berkata: "Seorang wanita dalam shalat harus mengenakan tiga
pakaian: baju, jilbab dan khimar." Adalah Aisyah pernah mengulurkan
izar-nya (pakaian sejenis jubah) dan berjilbab dengannya.
5. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
Dari Abu Hurairah berkata: "Rasulullah melaknat
pria yang memakai pakaian wanita danwanita
yang memakai pakaian pria."Dari Abdullah bin Amru yang berkata: "Saya mendengar Rasulullah bersabda: 'Tidak termasuk golongan kami para wanita yang menyerupakan
diri dengan kaum pria dan kaum pria yang menyerupakan diri dengan kaum
wanita.'"
Dari
Abdullah bin Umar yang berkata: “Rasulullah bersabda: ‘Tiga golongan yang tidak
akanmasuk surga dan Allah tidak akan memandang mereka pada hari kiamat; Orang
yang durhakakepada kedua orang tuanya,
wanita yang bertingkah kelaki-lakian dan menyerupakan diridengan
laki-laki dan dayyuts (orang yang tidak memiliki rasa cemburu).’”Dalam
hadits-hadits ini terkandung petunjuk yang jelas mengenai diharamkannya
tindakanwanita menyerupai kaum pria, begitu pula sebaiknya. Tidak menyerupai
pakaian pria disini,misalnya seorang
muslimah memakai celana panjang yang layaknya dipakai oleh seoranglaki-laki,
memakai kemeja laki-laki dll. Sehingga secara psikologis terpengaruh pada
pribadi pemakainya,
misalnya merasa sekuat pria, merasa tomboy dll
.6.
Tidak menyerupai pakaian ‘khas’ orang kafir atau orang fasik.
Syariat
Islam telah menetapkan bahwa kaum muslimin (laki-laki maupun perempuan)
tidak boleh bertasyabuh (menyerupai) kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah, ikut merayakan hari raya, dan
berpakaian khas mereka. Dalilnya adalah firman Allah surat Al-Hadid:16, yang
berbunyi: “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman,untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada
kebenaran yang telah turun (kepadamereka)
dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan
Al-Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati
merekamenjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah orang-orang
yang fasik.”Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata dalam Al-Iqtidha hal. 43:
Firman Allah “Janganlahmereka seperti...” merupakan larangan mutlak dari
tindakan menyerupai mereka, di sampingmerupakan
larangan khusus dari tindakan menyerupai mereka dalam hal membatunya hati akibat
kemaksiatan. Ibnu Katsir ketika menafsirkan ayat ini (IV/310) berkata: “Karena
itu Allah melarang orang-orang beriman menyerupai mereka dalam perkara-perkara pokok maupun cabang. Allah berfirman
dalam surat Al-Mujadalah:22 bahwa tidak ada seorang mumin yang mencintai
orang-orang kafir. Barangsiapa yang mencintai orang-orang kafir, maka ia bukan orang mu’min, sedangkan tindakan menyerupakan diri secara lahiriah merupakan
hal yang dicurigai sebagai wujud kecintaan, oleh karena itu diharamkan.
7.
Memakai busana bukan untuk mencari popularitas.
Berdasarkan
hadits Ibnu Umar yang berkata: “Rasulullah bersabda: ‘Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya
Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.’” (Abu
Daud II/172; IbnuMajah
II/278-279).
Libas Syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai
dengan tujuan untuk meraih popularitas ditengah-tengah orang banyak, baik
pakain tersebut mahal, yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan dunia dan perhiasannya,
maupun pakaian yang bernilai rendah, yangdipakai oleh seseorang untuk
menampakkan kezuhudannya dan dengan tujuan riya.Ibnul Atsir berkata: “Syuhrah
artinya terlihatnya sesuatu. Maksud dari Libas Syuhrah adalah pakaiannya terkenal di kalangan orang-orang yang mengangkat pandangannya merekakepadanya. Ia berbangga terhadap orang lain dengan sikap
angkuh dan sombong. Demikianlah
syarat-syarat yang harus dipenuhi seorang muslimah dalam menentukan busanayang akan dikenakannya. Semakin kita mengetahui
dengan jelas syarat-syarat berbusanamuslimah, kita akan lebih dapat berkreasi
dengan busana kita. Berbusana muslimah yangharmonis merupakan salah satu
tanda ke syukuran kita kepada Allah .
BAB
III
PENUTUP
3.1. Kesimpulan
Dari
semua keterangan diatas, kiranya dapat kita simpulkan bahwa tujuan dari menutup
aurat adalah agar aman atau karena kekhawatiran akan timbulya fitnah dan akhlak
yang buruk. Maka sewajarnya bila anda menjaga diri anda sendiri. Dari pada itu
perlu di ingat bahwa sekalipun kebanyakan Fugoha (Jumhur : Pendapat) sepakat
atas bolehnya memperlihatkan wajah dan telapak tengan kepada selain muhrim,
namun bila dikhawatirkan akan menimbulkan fitnah, maka wajah dan telapak
tanganpun wajib di tutupi. Dan allah jualah yang lebih tahu. واللهُ اعلم بااسصوب
Busana muslimah adalah busana yang sesuai dengan ajaran Islam, dan pengguna
gaun tersebut mencerminkan seorang muslimah yang taat atas ajaran agamanya
dalam tata cara berbusana.
Bisa dikatakan busana
muslimah jika memenuhi beberapa kriteria, diantaranya:
1)
Busana muslimah harus menutup seluruh tubuhnya dari pandangan lelaki yang
bukan mahramnya.
2)
Busana muslimah tersebut tidak tipis sehingga bisa menutupi apa yang ada
dibaliknya
3)
Busana tidak ketat membentuk bagian-bagian tubuh.
4)
Busana wanita muslimah tidak menyerupai pakaian laki-laki.
5)
Busana yang dipakai wanita tidak terdapat hiasan yang dapat menarik
perhatian orang saat keluar rumah.
3.2. Penutup
Demikianlah makalah
yang dapat kami sampaikan , kami sadar makalah ini masih kurang dari
kesempurnaan,jika ada kesalahan dan kekurangan itu dikarenakan keterbatasan
pengetahuan kami.maka dari itu, kritik dan saran sangat kami butuhkan demi
kesempurnaan isi makalah ini,semoga bermanfaat bagi kita semua amin.
DAFTAR
PUSTAKA
Santri
Pondok Pesantren Ngalah, Kitab Fiqih JAWABUL MASA’IL Bermadzhab Empat Menjawab
Masalah Lokal,pasuruan: yayasan darut taqwa, 2012.
Muhammad,
Ibrahim Al-Jamal. 1986. Fighul Mar’ah Al-Muslimah. CV. Asy – Syifa.
Semarang
[1] Maulana Muhammad, Kekeliruan Ijtihad Para Cendekiawan Muslim,
Surabaya: Pustaka, 1990, hlm. 319-320.
[2] Santri
Pondok Pesantren Ngalah, Kitab Fiqih JAWABUL MASA’IL Bermadzhab Empat Menjawab
Masalah Lokal,pasuruan: yayasan darut taqwa, 2012.hal. 323.
[3]
Santri Pondok Pesantren Ngalah, Kitab Fiqih JAWABUL MASA’IL Bermadzhab Empat
Menjawab Masalah Lokal,pasuruan: yayasan darut taqwa, 2012.hal.323-325.