Editorial Media Indonesia / Senin,
10 Desember 2012 07:59 WIB
MOMENTUM peringatan Hari
Antikorupsi, kemarin, ditandai hadirnya dua kado istimewa. Celakanya, kado itu
menyimpan kontradiksi dalam upaya pemberantasan korupsi. Yang satu membuahkan
kegembiraan, tapi yang lain menghadirkan kekecewaan.
Dua bingkisan istimewa itu muncul Kamis (6/12) lalu pada saat yang bersamaan.
Kado pertama, yang menggembirakan, tentu saja terkait kasus korupsi Hambalang.
Inilah untuk pertama kali ada menteri aktif, yakni Menpora Andi Mallarangeng,
ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kado kedua, yang menyedihkan sekaligus mengecewakan, Indonesia masih dicap
sebagai negara dengan tingkat korupsi yang tinggi. Predikat itu diberikan
Transparency International Indonesia (TII) lantaran masih buruknya indeks
persepsi korupsi (IPK) pada tahun ini.
Indonesia, menurut TII, memiliki skor 32 dan menempati urutan ke-118 dari 176
negara. Posisi Indonesia itu anjlok ketimbang tahun sebelumnya yang berada di
peringkat 110.
Di kawasan Asia Tenggara, posisi IPK Indonesia masih berada di jajaran bawah.
Masih kalah dibandingkan negara-negara seperti Singapura, Brunei Darussalam,
Malaysia, Thailand, dan Filipina.
Dua kado istimewa itu sesungguhnya mencerminkan pula kontradiksi dalam upaya
pemberantasan korupsi selama ini, yakni antara aspek pencegahan dan aspek
penindakan.
Bila korupsi dipandang sebagai penyakit yang sistemik, upaya pemberantasannya
pun mestilah sistemik. Dengan demikian, upaya luar biasa tidak melulu ditujukan
kepada aspek penindakan, tapi seluruh energi bangsa ini harus juga dikerahkan
pada aspek pencegahan.
Upaya luar biasa yang dilakukan KPK ataupun lembaga penegak hukum lain dalam
hal penindakan sejatinya perlu diapresiasi. Fakta memang memperlihatkan sudah
banyak koruptor yang tertangkap tangan dan dijebloskan ke penjara.
Namun, aspek pencegahan jelas tidak boleh disepelekan dan dinomorduakan.
Pentingnya diskursus itu tecermin dalam pertemuan pimpinan KPK dan Presiden
Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (7/12), yang membahas strategi pencegahan
korupsi di lembaga-lembaga negara.
Sebenarnya, perangkat pencegahan itu sudah ada. Pada akhir tahun lalu,
misalnya, terbit Inpres No 17/2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan
Korupsi yang merupakan kelanjutan dari Inpres No 9/2011.
Inpres itu mencakup 13 program dan 106 rencana aksi. Bahkan, kini sudah ada
pencanangan wilayah bebas korupsi di instansi pemerintah.
Celakanya, berbagai regulasi pencegahan korupsi itu miskin dalam implementasi.
Bahkan, buruk dalam hal keteladanan. Tidak semua pimpinan lembaga negara,
misalnya, berani membersihkan anggotanya yang ditengarai publik berlumuran
korupsi.
Karena itu, segala upaya luar biasa dalam pemberantasan penyakit korupsi harus
sama-sama diberikan baik dalam hal penindakan maupun pencegahan.
Bukankah lebih baik mencegah ketimbang mengobati?