BAB I
PENDAHULUAN
1.
LATAR BELAKANG
Pemilu merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat
yang diselenggarkan secara langsung,bebas,rahasia, jujur dan adil guna
menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pelaksanaan Pemilu
sangat menentukan nasib bangsa untuk masa selanjutnya, sehingga
penyelenggaraannya harus benar-benar terorganisir dengan baik sesuai dengan
asas pemilu tersebut dan dikelola orang-orang yang bertanggung jawab serta
memilki integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas yang tinggi serta ajang unjuk kebolehan dalam berpolitik di
dalam negeri. Pemilu juga harus disiplin,cerdas dan cermat dalam menjalankanya,
Jika dalam pelaksanaan pemilu ada penyimpangan-penyimpangan dan berbagai
kecurangan yang dilakukan oleh golongan tertentu untuk mendapatkan jumlah suara
terbanyak maka Pemilu yang dilaksanakan secara serentak dibelahan dunia dengan
biaya yang tak sedikit ini tidak akan mencapai hasil optimal yang sesuai
harapan rakyat Indonesia secara seksama. Akibatnya, pemerintahan demokratis
hanya sebagai angan-angan yang tak terwujud bahkan kekacauan terjadi
dimana-mana dan bibit-bibit korupsi akan semakin bertambah.
Secara umum Pemilu yang dilaksanakan dari tingkat atas
sampai ketingkat paling bawah (pemilhan kepala desa) adalah tujuannya sama
yaitu untuk menciptakan terwujudnya pemerintahan yang demokratis akan tetapi
dalam kenyataan masih banyak hambatan dan rintangan yang terjadi. Orang-orang
yang mencalonkan diri sebagai pemimpin tidak begitu sadar akan tanggung jawab
yang mengakibatkan ketidak percayaan rakyat dan antusias masyarakat terhadap
Pemilu menjadi berkurang. Pesta Demokrasi dimana semua warga mempunyai
kesempatan dan kedudukan yang sama dalam berperan serta dalam Pemilu menjadikan
antusias masyarakat sangat besar untuk berpartisipasi dari mencalonkan diri
sebagai Presiden sampai Kepala Desa. Penyebab terjadinya terlalu
banyaknya calon yang ikut serta dalam Pemilu menimbulkan kebingungan terhadap
masyarakat “pemilih”. Masyarakat sangat sulit menentukan pilihan yang terbaik
akan tetapi juga diimbangi dengan kemampuan seorang calon yang mempunyai trik,
visi dan misi yang bertujuan untuk mempengaruhi pemilih agar bisa mendapatkan
suara sebanyak-banyaknya serta kecerdasan dan kejelihan kita yang
akan turut ikut memilih (hati nurani).
Pemilihan umum Presiden Indonesia selanjutnya
akan digelar pada tanggal 9 Juli 2014 Pemilihan ini akan menjadi pemilihan presiden langsung ketiga di Indonesia,
dan akan memilih seorang presiden untuk masa jabatan lima tahun. Pemerintahana Susilo Bambang Yudhoyono tidak dapat maju kembali dalam
pemilihan ini karena dicegah oleh undang-undang yang melarang periode ketiga
untuk seorang presiden. Menurut UU Pemilu 2008, hanya partai yang menguasai
lebih dari 20% kursi di Dewan Perwakilan
Rakyat
atau memenangi 25% suara populer dapat mengajukan kandidatnya. Undang-undang
ini sempat digugat di Mahkamah Konstitusi, namun pada
bulan Januari 2014, Mahkamah memutuskan undang-undang tersebut tetap berlaku. Pasangan
calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari
jumlah suara dengan sedikitnya 20%
suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di
Indonesia. Dalam hal tidak ada pasangan calon yang perolehan suaranya memenuhi persyaratan
tersebut, 2 pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua
dipilih kembali dalam pemilihan umum (putaran kedua). Dalam hal perolehan suara
terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua
pasangan calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam
hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan
calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan
persebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal
perolehan suara terbanyak kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih
dari 1 pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah
perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
B. Perumusan Masalah
Di zaman yang semakin maju ini
setiap orang berhak menentukan sikap dan tujuan, salah satunya adalah kebebasan
dalam berpolitik dan menetukan tujuan politiknya. Dalam pesta demokrasi
(pemilihan presiden 2014) sangat berpengaruh terhadap kemajuan pemerintahan.
Dari berbagai permasalahan di
atas, maka masalah yang penulis rumuskan dalam penulisan karya ini adalah sebagai
berikut : ‘’Arah Perilaku Pemilih (Masyarakat) Indonesia dalam
Kompetisi Pemenangan Calon Presiden pada Pemilu Presiden 2014’’ di indonesia.
BAB II
Kerangka Teori
Secara umum pendekatan perilaku pemilih dalam ilmu
politik terbagi ke dalam tiga garis besar pendekatan atau model yang di
kemukakan oleh:Martin Harrop dan William Miller. Pertama yaitu: Pendekatan yang sangat psikologis yang disebut
identifikasi partai. Kedua: pendekatan
yang menganggap individu memiliki kapasitas rasional untuk menentukan
pilihan-pilihannya. Pemilih dianggap memahami, mengapa ia memilih, apa dampak
dari pilihannya itu dan ia sadar betul pilihan yang diambil adalah instrumen
penting bagi artikulasi kepentingan politiknya. Lalu pendekatan yang terakhir yaitu:
pendekatan secara sosiologis. Pendekatan ini melihat pentingnya basis sosial
dalam menentukan perilaku memilih. Misalkan, identitas sosial seperti agama, kelas
sosial, dan suku bangsa menjadi alasan utama seseorang memilih sebuah partai
atau seorang kandidat. Sekarang mari kita bahas secara singkat
pendekatan-pendekatan ini, dan memutuskan mana yang paling mungkin untuk
menjelaskan fenomena mudik untuk nyoblos ini.
Pendekatan party
identification menekankan pentingnya keluarga dalam
sosialisasi politik terhadap anak, hingga mentransmisikan apa yang disebut
dengan kedekatan psikologis antar generasi. Nilai-nilai kesetiaan terhadap
partai atau figur tertentu ditransmisikan kepada anak pada saat usianya masih
sangat belia (antara 10-11 tahun). Pengaruh keluarga ini terus berlangsung
hingga anak dewasa meskipun berjalan sangat cair dengan lingkungannya sepanjang
masa. Hingga akhirnya, sang anak memahami politik sebagaimana orang tua mereka.
Masa anak-anak hingga remaja dan dewasa inilah yang diklaim pendekatan ini
menentukan perilaku memilih dan pilihan politik seseorang.Sementara itu
pendekatan rational choices menganggap pemilih merupakan
individu bebas. Individu memilih bukan karena adanya kedekatan psikologis
dengan calon atau partai tertentu. Seseorang menentukan pilihan politiknya
tidak berdasarkan latar belakang keluarga, budaya maupun kelas sosial di mana
dia berada. Pilihan-pilihan politik tersebut murni sebagai pencerminan
kepentingan pribadinya. Seluruh pemilih dalam pendekatan ini dianggap memahami
benar makna pilihannya dan dampaknya bagi dirinya. Masalahnya, pendekatan ini
hanya mampu memahami individu dengan ukuran-ukuran tertentu. Misalnya, si pemilih
harus berpendidikan tinggi, tingat ekonomi yang mumpuni dan sebagainya.
Pra-syarat ini sepertinya yang harus dipenuhi terlebih dulu, jika ingin
menganggap individu menjadi rasional dalam memilih.
Pendekatan sosiologis melihat pentingnya basis sosial seseorang
di masyarakat. Basis sosial diartikan beragam, misalnya mulai dari agama, suku,
dan kelas sosial yang dimiliki seseorang. Kalau saya sebagai pemilih, maka
pendekatan ini akan memulai analisanya dari faktor-faktor tersebut. Sebagai
contohnya, kalau saya beragama Islam, maka ada kemungkinan besar saya akan
memilih partai Islam. Kajian Clifford Geertz, Javanese Voter, sepertinya
menjadi rujukan klasik yang paling banya dikenal.
Kesimpulannya dengan membagi karakter pemilih di Jawa
menjadi tiga, antara lain santri,abangan dan priyayi menjadi
rujukan tidak hanya dalam literatur ilmu antropologi yang digelutinya. Namun,
kategorisasi yang agak ‘aneh’ tersebut memang banyak dikritik, khususnya
kategori priyayi yang merupakan kelas sosial. Berbeda dengansantri dan abangan yang
menjelaskan kategori tingkat ketaatan religi dalam Islam. Ian Mc Allister
(1992) dalam bukunya, Political Behaviour: Citizen, Parties, and Elites in
Australia, mencatat
ada perilaku pemilih Australia yang konsen pada faktor struktural (memilih
berdasarkan kedekatan kelas sosial-ekonomi, desa-kota, dll) dan faktor ekologi
(memilih berdasar pada kedekatan karakterisik wilayah pedalaman, pesisir,
pertanian, perkebunan, dll.).
Jadi, dalam perspektif yang lebih kompleks setidaknya
ada lima faktor memengaruhi perilaku pemilih, yakni faktor sosiologi (etnis,
aliran), psikologi, rasional-pragmatis, struktural, dan ekologi. Faktor-faktor
ini bersifat komplementatif, relatif, dan tentu saja tidak absolut.
BAB III
PEMBAHASAN
1.Hasil Pembahasan
Perilaku
pemilih dalam pemilihan presiden dipengaruhi oleh banyak faktor. Dalam konteks
Indonesia, sistem kepartaian yang masih lemah dan identifikasi pemilih terhadap
partai yang rendah (party ID), membuat pilihan massa lebih dipengaruhi oleh
karakteristik personal calon presiden. Rendahnya party ID mendorong gejala
deparpolisasi atau party dealignment. Deparpolisasi adalah gejala psikologis
yang membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap partai. Deparpolisasi juga
mendorong maraknya split-ticket voting, yakni dukungan konstituen yang tidak
linear antara keputusan elit partai dengan basis pemilihnya. Dalam pemilu
presiden atau kepala daerah, banyak konstituen partai yang memilih calon yang
tidak didukung elit partainya sendiri. Apakah pemilihan presiden 2014 nanti
akan ditandai oleh gejala split-ticket voting. Lantas, di tengah fenomena
deparpolisasi, sejauhmana pengaruh karakteristik personal bakal calon presiden
dalam mempengaruhi pilihan pemilih?
Untuk
itu dilakukan survei nasional untuk melihat hubungan antara persepsi pemilih
terhadap karakteristik personal calon presiden dengan pilihan terhadap calon
presiden. Survei post-election ini dilakukan Indikator Politik Indonesia berkat
kerjasama dengan Yayasan Pengembangan Demokrasi Indonesia (YPDI) dan Australian
National University (ANU). PEMILU 2014 sudah di depan mata. Berbagai pesimisme
tentang pelaksanaan Pemilu 2014 berkembang di masyarakat. Tidak sedikit yang
menduga angka golput akan lebih tinggi daripada Pemilu 2009 mengingat apatisme
masyarakat yang meningkat plus berbagai kendala yang ada di tubuh KPU. Bahkan
ada yang mewacanakan sebaiknya pelaksanaan Pemilu 2014 diundur hingga tuntasnya
masalah DPT.
Kategori pemilih
Kita
harus memahami dulu tipologi pemilih. Berdasarkan pendekatan tipologi ini,
pemilih (voters) dapat dikelompokkan ke empat golongan, yaitu pemilih rasional,
pemilih kritis, pemilih tradisional, dan pemilih skeptis. Pemilih rasional
adalah pemilih yang punya perhatian tinggi terhadap program kerja partai
politik (parpol) atau kontestan pemilu. Ia melihat kinerja di masa lalu dan
tawaran program untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi.
Pemilih rasional tidak begitu mementingkan ideologi parpol/kontestan. Faktor
seperti asas, asal usul, nilai tradisional, budaya, agama, dan psikografis
memang dipertimbangkan, tetapi tidak signifi kan buat mereka. Pemilih jenis itu
sangat mudah berganti-ganti pilihan.
Pemilih
kritis adalah yang concern pada program kerja parpol/kontestan. Namun,
dalam melihat program kerja itu mereka menggunakan paradigma sistem nilai yang
mereka yakini. Program kerja parpol atau capres tidak saja harus sesuai dengan
ekspektasi dan permasalahan yang mereka hadapi, tetapi juga harus selaras
dengan ideologi atau sistem nilai mereka. Menurut Downs, pemilih akan cenderung
memberikan suara mereka kepada parpol atau kontestan yang menawarkan suatu
program yang memiliki kesamaan dan kedekatan dengan sistem nilai dan keyakinan
mereka.
Pemilih
tradisional adalah pemilih yang memiliki orientasi ideologi dan sistem
keyakinan sangat tinggi. Pemilih jenis itu sangat mengutamakan kedekatan
sosial-budaya, nilai, asal usul , agama, dan paham sebagai ukuran untuk memilih
parpol atau capres dalam pemilu. Mayoritas konstituen PKB dan PDIP dapat
dikategorikan ke tipologi pemilih tradisional. Pemilih skeptis adalah pemilih
yang tidak memiliki orientasi baik kepada ideologi atau sistem nilai dan
program kerja yang ditawarkan. Mereka ialah kelompok masyarakat yang skeptis
terhadap pe milu. Di mata mereka, parpol atau capres yang menang pemilu tidak
akan mengubah keadaan.Newcomb mengintroduksi sebuah model psikologis untuk
menjelaskan perilaku memilih. Menurutnya, ada tiga variabel yang berhubungan
dengan perilaku memilih, yaitu ketertarikan seseorang terhadap partai
dipengaruhi faktor kedekatan dan kesamaan. Kedekatan mengacu kepada
faktor-faktor ideologis, sedangkan similarity berori entasi pada program.
Secara
umum, studi mengenai perilaku pemilih di negaranegara demokratis, dapat dibagi
ke dua kelompok, yaitu pendekatan psikologis dan sosiologis. Model psikologis
menya takan perilaku politik para pemilih merupakan cerminan dari tanggapan
mereka terhadap berbagai rangsangan ataupun tekanan psikologis pada saat
tertentu dalam jang ka dekat. Dengan demikian, pendekatan psikologis ini
melihat bahwa pada dasarnya pilihan politik seseorang bisa mengalami pergeseran
yang mendasar dari waktu ke waktu, bergantung pada stimulan apa yang merangsang
atau menekan dia dalam jangka dekat. Bisa jadi, pada waktu seseorang menjadi
pemilih pemula, identifikasi kepartaian seseorang lebih merujuk ke pilihan
orangtuanya, tetapi berubah saat dewasa.
Model
sosiologis mengkaji masyarakat berdasar hierarki status dengan masyarakat
adalah sebuah sistem yang berjenjang. Perilaku politik seseorang sangat ditentu
kan posisi dan kelas sosialnya. Misalnya posisi laki laki atau perempuan ; tua
atau muda. Termasuk di dalamnya ialah ia tergabung dalam kelompok apa, misalnya
agama, ideologi, posisi di masyarakat dan bidang pekerjaan, dan posisi dalam
keluarga. Singkat kata, pendekatan sosiologis berasumsi bahwa kecenderungan
aspirasi atau pilihan politik seseorang dipengaruhi kedudukannya di masyarakat.
Sementara itu, Saiful Mujani pernah menguji enam faktor yang memengaruhi
perilaku memilih, yaitu kepemimpinan, identifikasi partai, orientasi religius,
ekonomi politik, sosiologis, dan demografis dalam Pemilu 1999 dan 2004 di
Indonesia. Menurut kesimpulannya, faktor identifikasi partai dan kepemimpinan
signifikan memengaruhi perilaku pemilih dalam menentukan pilihan pada pemilu
legislatif dan pilpres.
Hasil
survei
Jumlah
rakyat pemberi mandat menurut daftar pemilih tetap (DPT) yang dirilis Komisi
Pemilihan Umum (KPU) pada 15 Februari lalu sebanyak 187.847.512 jiwa. Tentunya
parpol berusaha keras untuk menggiring sebanyak-banyaknya jumlah pemilih
tersebut untuk mencoblos partai atau kandidatnya. Namun, untuk meyakinkan
publik dan mendapat mandatnya bukanlah perkara mudah, karena 187 juta pemilih
itu memiliki perilaku yang beragam. Kalau dikaji lebih jauh, ada beberapa perilaku pemilih dalam menyikapi
pemilu. Pertama, pemilih yang mengedepankan rasionalitas nilai. Max Weber
mengemukakan rasionalitas nilai ialah pengambilan keputusan berdasarkan nilai
yang dipegang teguh. Dalam kaitannya dengan pemilu, rasionalitas nilai ialah
bagaimana pemilih menjatuhkan pilihan pada calon yang diyakini memiliki
kesamaan nilai dengan dirinya, baik itu agama, ras, etnis, dan lain-lain.
Pemilih dengan rasionalitas nilai jumlahnya
tidaklah sedikit di Indonesia. Di banyak pemilihan kepala daerah (pilkada),
nilai-nilai primordial sering menguat dan dijadikan sebagai acuan pemilih dalam
menentukan pilihan. Faktor suku dan agama lebih dominan ketimbang kapasitas,
kredibilitas, dan integritas dari sang kandidat.Memang, pemilih dengan
rasionalitas nilai
tidak hanya ada di Indonesia semata. Norris dan Mattes (2003) pernah melakukan
penelitian terkait etnis dan pilihan dalam pemilu di 12 negara Afrika. Dalam
penelitian itu, disimpulkan bahwa etnis memengaruhi perilaku pemilih di Afrika.
Bahkan, di negara maju seperti Amerika Serikat pun masih terjadi. Handley
(2001) pernah melakukan kajian serupa di negara bagian Arizona dalam pemilu
kongres dan legislatif tahun 1996, 1998, dan 2000. Hasilnya, pemilih dari
kalangan minoritas secara agama dan ras lebih memilih Partai Demokrat ketimbang
Partai Republik. Kedua, pemilih
dengan rasionalitas tujuan. Menurut Weber, rasionalitas tujuan adalah pola
pikir yang bertumpu pada apa yang akan diperoleh.
Pemilih
memutuskan pilihannya pada calon yang dirasa dapat memenuhi keinginan dan
kebutuhannya, meski hanya berupa secuil kebahagiaan yang sifatnya sementara. Perilaku pemilih yang demikian menilai pemilu bukan lagi sarana untuk mencurahkan
harapan kepada calon legislatif (caleg). Pemilih menganggap program dan janji
yang ditawarkan caleg bukan hal yang menarik dan penting untuk diketahui. Acara
dangdut saat kampanye, pembagian sembako, dan kegiatan “amal” para caleg yang
lebih dinanti-nanti. Sehingga dalam memutuskan pilihannya, berlaku hukum:
“siapa yang bayar, akan dipilih”.
Parahnya lagi, para caleg justru menyanggupi
kemauan pemilih yang berorientasi pada kebutuhan sesaat ini. Memang, bagi caleg
pemilih yang demikian sangat menguntungkan, karena efektif untuk memobilisasi
perhatian masyarakat ketimbang bersusah payah menggagas program kampanye.
Tetapi, pemilih yang demikian sangat pragmatis. Perilaku ini muncul bukan tanpa sebab. Ini merupakan refleksi kekecewaan
yang telah dialami sekian lama. Keikutsertaan pada pemilu-pemilu yang lalu
ternyata tidak berbuah apa-apa. Antara sebelum dan setelah berpartisipasi dalam
pemilu, keadaannya tetap serupa. Yang menganggur tetap menganggur, yang tak
bersekolah tetap tak bisa masuk sekolah, dan lain sebagainya. Ketiga, pemilih yang kritis.
Pemilih
kritis kecenderungannya ialah memiliki perhatian besar pada pada program kerja
dan kebijakan parpol atau kandidat. Firmanzah (2008) memaparkan bahwa pemilih
kritis akan menjadikan nilai-nilai ideologi sebagai pijakan untuk menentukan
parpol mana yang akan dipilih, kemudian mengkritisi kebijakan atau program
kerja yang akan atau yang telah dilakukan oleh parpol atau kandidat peserta
pemilu. Saat ini jumlah pemilih kritis di Indonesia semakin
bertumbuh. Tanda-tandanya sudah terlihat, makin jarang pemenang pilkada berasal
dari kelompok yang paling banyak uangnya. Masyarakat makin bisa memilah-milah,
mana politikus yang hanya berambisi pada kekuasaan, mana juga yang memang
memiliki kompetensi. Kapasitas dan kapabilitas dinilai seperinci mungkin
sehingga tidak sembarangan lagi memilih. Keempat,
pemilih skeptis. Pemilih skeptis tidak memiliki orientasi dengan ideologi,
nilai, program kerja, dan kontestan tertentu. Mereka adalah kelompok masyarakat
yang skeptis dan tidak yakin terhadap pemilu. Dalam pandangannya, parpol yang
memenangkan pemilu tidak akan membawa dampak perubahan yang berarti. Terakhir adalah pemilih yang memilih untuk tidak
memilih atau sering disebut golongan putih (golput). Memang, di Indonesia
memilih merupakan hak, bukan kewajiban. Karena itu, yang memilikinya bisa
memilih untuk menggunakan atau mengambil jalan golput.
Angka
golput di Indonesia terus meningkat, bila Pemilu 1999 golput mencapai 10,21%,
Pemilu 2004 sebesar 23,34%, Pemilu 2009 sebanyak 29,01%, dan pada Pemilu 2014
diprediksi banyak pihak tidak akan jauh berbeda dengan pemilu sebelumnya. Golput di era reformasi ini kontras
dengan era Pak Harto dulu. Di era Pak Harto, golput adalah murni berdasarkan
keyakinan ideologis dan analisis politik rasional. Sedangkan di era reformasi,
golput disebabkan dua hal, yakni kealpaan sistem administrasi dan pemilih
menganggap tidak ada pilihan yang waras. Pada akhirnya, memahami perilaku pemilih adalah hal
yang penting bagi partai maupun kandidat yang bertarung di pemilu 2014 ini.
Bukan hanya untuk melaksanakan marketing politik atau mendulang suara,
melainkan juga untuk melihat dan memahami realita sosial, konstelasi harapan,
dan kepentingan rakyat dalam konteks pemilu.
Lembaga
Survei Nasional (LSN) secara spesifik telah mengamati perilaku pemilih
menghadapi Pemilu 2014 sejak Juni 2012. Dalam setiap survei nasional yang
dilakukan LSN selalu ditanyakan kepada responden faktor-faktor yang memengaruhi
pilihan mereka terhadap parpol dan capres dalam Pemilu 2014. Dalam serangkaian
survei tersebut ditemukan sejumlah variabel yang memengaruhi pilihan res ponden
terhadap parpol dan capres, di antaranya pro gram kerja parpol/capres, faktor
kepemimpinan, ideologi atau sistem nilai, dan faktorfaktor sosial ekonomi. Survei
LSN 10-12 Desem ber 2013 menemukan fakta bahwa mayoritas publik (49,7%) mengaku
akan memilih parpol dalam Pemilu 2014 lebih karena faktor program kerja yang
ditawarkan. Kemudian 11,2% mengaku lebih tertarik menyoroti rekam jejak atau kinerja
parpol di masa lalu. Survei LSN di sejumlah dapil sejak September 2013 yang di
antaranya ditujukan untuk mengetahui alasan responden dalam memilih capres,
52,4% mengaku lebih mempertimbangkan program kerja dari para capres.
Temuan
tersebut menunjukkan pemilih sebenarnya dapat dikategorikan ke dalam pemilih
rasional. Keputusan mereka untuk menjatuhkan pilihan akan lebih banyak
dipengaruhi sejauh mana parpol dan capres menawarkan program kerja yang
memiliki similarity dan proximity dengan ekspektasi dan
permasalahan yang mereka hadapi.Temuan lain ialah 14,5% publik mengaku lebih
tertarik pada ideologi, asas atau sistem nilai yang diusung parpol. Sementara
itu, sebanyak 18,5% mengaku lebih tertarik pada figur yang memimpin parpol. Itu
berarti bahwa sekitar 33% calon pemilih Indonesia dalam Pemilu 2014 nanti masih
tergolong pemilih tradisional. Faktor lainnya, seperti ekonomi, tampak tidak
cukup signifikan meskipun banyak sinyalemen mengatakan banyak pemilih kita hanya
mau datang ke TPS untuk memilih jika ada imbalan nyata seperti uang atau
sembako.
Jika
mengacu ke hasil-hasil survei itu, dapat diperkirakan bahwa faktor program
kerja yang ditawarkan parpol, caleg, dan capres akan dominan memengaruhi
perilaku pemilih dalam Pemilu 2014. Namun, realitasnya banyak parpol, caleg,
dan capres yang memersepsikan secara keliru terminologi ‘program kerja’
tersebut. Banyak parpol, caleg, dan capres menghadapi Pemilu 2014 menampilkan
program kerja yang terlalu abstrak dan umum serta tidak bersentuhan langsung
dengan problem-problem nyata yang dihadapi masyarakat. Meskipun secara
potensial pemilih Indonesia ialah pemilih rasional, dalam Pemilu 2014 sangat
mungkin mayoritas dari mereka akan bergeser menjadi pemilih tradisional, bahkan
mungkin pemilih transaksional dan skeptis. Pemberlakuan sistem suara terbanyak
dalam penentuan kursi parlemen akan memperkuat berkembangnya pola transaksional
antara caleg parpol dan pemilih.
saat ini bukan lagi waktu yang tepat
untuk berkutat mengenai popularitas dan elektabilitas partai/individu untuk
mendapatkan kepercayaan publik. Karena yang dibutuhkan oleh publik dan bangsa
saat ini ialah pemimpin yang berkualitas. Terjadi paradox of
information, publik langsung percaya dengan informasi yang ada dan merasa
paling tahu. Padahal volume informasi yang beredar tidak menentukkan kebenaran
karena terkadang pemberitaan tidak selalu sama dengan realita. Sayangnya publik
kurang menilik secara mendalam rekam jejak masing-masing calon pemimpin
sehingga publik menjadi tidak rasional dalam memilih. Padahal untuk memperoleh
pimpinan yang tepat harus dipilih dengan rasional, meski jika itu terjadi, ada
kemungkinan publik enggan ikut pemilihan presiden. Perilaku yang terbentuk di
publik ialah sebagai sosok yang semakin berdaulat dan berani mengutarakan
pendapat. Publik kini tidak bisa lagi didikte dan dimobilisasi dengan mudah
oleh partai. Mereka seakan menentukan sendiri siapa dan partai apa yang akan
diberi mandat. Dahulu partai selalu mencoba mendikte masyarakat, kepercayaan
publik ada pada partai tanpa mengetahui sosok dibalik partai. Akan tetapi,
karena partai tidak bersifat partai publik dan sulit dimasukki oleh publik
sehingga terjadi protes dari publik dan kemudian mereka mencari idolanya
sendiri.
pasalnya publik menyukai hal-hal yang
tidak rumit. Calon harus menampilkan sesuatu agar disukai oleh
publik. Tidak perlu memiliki image pintar dan hebat, karena belum
tentu orang yang memiliki kualitas hebat namun tidak dapat menyentuh
wilayah-wilayah yang disenangi oleh publik. Maka seringkali terbentuk paradox
of hope, harapan yang timbul karena merasa kecewa dengan tokoh-tokoh
sebelumnya kemudian mencari tokoh idola baru. Akan tetapi kepercayaan itu
seakan sirnah karena tingginya harapan yang diberikan namun pada akhirnya hasil
yang diberikan tidak sebesar harapan awal.
BAB IV
KESIMPULAN
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana perwujudan
kedaulatan rakyat yang diselenggarkan secara langsung, bebas, rahasia, jujur
dan adil guna menghasilkan pemerintahan negara yang demokratis berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Pelaksanaan Pemilu sangat menentukan nasib
bangsa untuk masa selanjutnya, sehingga penyelenggaraannya harus benar-benar
terorganisir dengan baik sesuai dengan asas pemilu tersebut dan dikelola
orang-orang yang bertanggung jawab serta memilki integritas, profesionalitas,
dan akuntabilitas tinggi. Perilaku
pemilih dalam pemilihan presiden dipengaruhi oleh banyak faktor. Dalam konteks
Indonesia, sistem kepartaian yang masih lemah dan identifikasi pemilih terhadap
partai yang rendah (party ID), membuat pilihan massa lebih dipengaruhi oleh
karakteristik personal calon presiden (Liddle dan Mujani 2007). Rendahnya party
ID mendorong gejala deparpolisasi atau party dealignment. Deparpolisasi adalah
gejala psikologis yang membuat publik kehilangan kepercayaan terhadap partai.
Pasangan
calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari
jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di
lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia. Dalam hal tidak ada pasangan calon
yang perolehan suaranya memenuhi persyaratan tersebut, 2 pasangan calon yang
memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali dalam pemilihan
umum (putaran kedua). Dalam hal perolehan suara terbanyak dengan jumlah yang
sama diperoleh oleh 2 pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut dipilih
kembali oleh rakyat dalam pemilihan umum. Dalam hal perolehan suara terbanyak
dengan jumlah yang sama diperoleh oleh 3 pasangan calon atau lebih, penentuan
peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan
suara yang lebih luas secara berjenjang. Dalam hal perolehan suara terbanyak
kedua dengan jumlah yang sama diperoleh oleh lebih dari 1 pasangan calon,
penentuannya dilakukan berdasarkan persebaran wilayah perolehan suara yang
lebih luas secara berjenjang.
Perilaku
yang terbentuk di publik ialah sebagai sosok yang semakin berdaulat dan berani
mengutarakan pendapat. Publik kini tidak bisa lagi didikte dan dimobilisasi
dengan mudah oleh partai. Mereka seakan menentukan sendiri siapa dan partai apa
yang akan diberi mandat. Dahulu partai selalu mencoba mendikte masyarakat,
kepercayaan publik ada pada partai tanpa mengetahui sosok dibalik partai. Akan
tetapi, karena partai tidak bersifat partai publik dan sulit dimasukki oleh
publik sehingga terjadi protes dari publik dan kemudian mereka mencari idolanya
sendiri
DAFTAR PUSTAKA
http://repository.fisip-untirta.ac.id/36/1/SKRIPSI_Tri_Setya_Puspasari.pdf
Umar S Bakry
Direktur Eksekutif Lembaga Survei Nasional (LSN),SekjenAsosiasi Riset Opini
Publik Indonesia (AROPI) MEDIA INDONESIA,
04 Februari 2014
perilaku-pemilih-dalam-pemilu-2014.html
http://budisansblog.blogspot.com/2014/02/perilaku-pemilih-dalam-pemilu-2014.html
Maran,Rafael raga.pengantar sosiologi politik,(suatu
pemikiran dan penerapan).Jakarta:PT
RINEKACIPTA,2007
Laporan-Rilis-Survei-13-Mei-2014-Split-ticket-Voting-Karakteristik-Personal-dan-Elektabilitas-Capres-.htm
http://pemilu.sindonews.com/read/850729/116/persinggungan-tipologi-pemilih-dengan-caleg-di-pemilu-2014
Denny
Indrayana (2008) Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation
of Constitution-Making in Transition, Kompas Book Publishing, Jakarta ISBN http://lampost.co/berita/perilaku-pemilih-pada-pemilu