Konflik
berasal dari kata kerja Latin configere yang berarti
saling memukul. Secara sosiologis, konflik diartikan sebagai suatu proses
sosial antara dua orang atau lebih (bisa juga kelompok) dimana salah satu pihak
berusaha menyingkirkan pihak lain dengan menghancurkannya atau membuatnya tidak
berdaya.
Menurut
Robbins (1996) dalam “Organization Behavior” menjelaskan bahwa konflik adalah
suatu proses interaksi yang terjadi akibat adanya ketidaksesuaian antara dua
pendapat (sudut pandang) yang berpengaruh atas pihak-pihak yang terlibat baik
pengaruh positif maupun pengaruh negatif.
Konflik
dilatarbelakangi oleh perbedaan ciri-ciri yang dibawa individu dalam suatu interaksi. perbedaan-perbedaan tersebut
diantaranya adalah menyangkut ciri fisik, kepandaian, pengetahuan, adat
istiadat, keyakinan, dan lain sebagainya. Dengan dibawasertanya ciri-ciri
individual dalam interaksi sosial, konflik merupakan situasi yang wajar dalam
setiap masyarakat dan tidak satu masyarakat pun yang
tidak pernah mengalami konflik antar anggotanya atau dengan kelompok masyarakat
lainnya, konflik hanya akan hilang bersamaan dengan hilangnya masyarakat itu
sendiri
Dari
beberapa pengertian konflik diatas saya menghubungkannya dalam Industri,
adalah suatu benturan pemikiran antara pihak pengelola dalam hal ini ketua
dengan para anggota maupun kerja dalam dunia industry dimana menimbulkan
percekcokan antara pihak yang terkait yang mengakibatkan terjadinya
tindakan-tindakan penggugatan baik itu dari pihak atasan maupun bawahan.
Perselisihan
ini pada umumnya timbul karena adanya sikap yang berbeda antara pemilik dan
pekerja. Pemilik perusahaan memandang dirinya sebagai pemodal sehingga terlalu
menonjolkan diri sebagai pembuka kesempatan kerja, sehingga mereka lebih
menonjolkan kekuasaan dan keinginan. Dalam keadaan yang seperti inilah, maka
pihak yang mempunyai kekuatan yang lebih (disini dalam artian pemilik
perusahaan) yang mendominasi pihak yang lainnya (dalam artian perkerja).
B.
Penyebab Terjadinya Konflik dalam
Industri.
Dewasa
ini kita berada pada zaman globalisasi dimana kehidupan serta merta menjadi
lebih mudah. Beraneka ragam kebutuhan manusia meningkat. tak ayal peran
Industri sangat mendukung untuk kemajuan dari pada tingkat kehidupan manusia.
semakin lama semakin berkembang industri yang dapat kita temukan
khususnya kota-kota besar.
Tahukah
kita bahwa dalam dunia perindustrian sering kita temui masalah-masalah yang
terjadi. mogok kerja, PHK yang bisa terjadi antara pihak pengelola industry
dengan pekerja. Tidak menutup kemungkinan masalah terjadi diantara sesame pihak
pengelola, antara atasan maupun bawahannya.
Hubungan kerja industri memiliki kompleksitas sumber dinamika seperti
isu upah, kesejahteraan pekerja, dan identitas para pekerja. Sumber-sumber
dinamika hubungan kerja tersebut mampu mendorong efektivitas proses industri
sekaligus menciptakan konflik kekerasan yang mereduksi kualitas kerja industri.
Itu bisa menyebabkan efek-efek tak produktif seperti berhentinya aktivitas
perusahaan, kerugian ekonomis, dan merenggangnya kohesivitas sosial
antar-pekerja.
Konflik
industrial muncul akibat adanya perbedaan kepentingan diantara para pelaku
industrial, yakni pengusaha/manajemen, buruh/serikat buruh, maupun pemerintah.
Senjata yang sering digunakan buruh atau serikat buruh agar tuntutannya
diterima adalah pemogokan.
Banyak
pihak yang menganggap bahwa pemogokan merupakan suatu masalah, sebagai sebuah
penyakit yang harus cepat-cepat dicari obatnya. Dengan asumsi bahwa pemogokan
dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan, karena terhentinya proses produksi
akan mengakibatkan perusahaan tidak mendapatkan laba, menanggung beban utang,
dan atau kehilangan konsumen.
Dari
sudut pandang lain, pemogokan merupakan indikasi adanya suatu masalah yang
sedang terjadi, seringkali menyangkut dengan upah buruh entah itu yang belum
dibayar atau tidak sesuai dengan Upah Minimum Regional. Sebagai akibatnya,
bukan hanya pemogokannya saja yang harus diatasi melainkan juga akar masalah
penyebab terjadinya pemogokan.
Sistem
hubungan industrial dibuat untuk tujuan mendorong kerjasama antara pekerja dan
pengusaha, melalui suatu proses kelembagaan dalam bentuk negosiasi atau tawar
menawar antara pengusaha dan serikat pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan
bersama.
Dalam
konteks Indonesia, UU yang mengatur tentang hal-hal diatas dianataranya adalah
UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, UU
tersebut medefiniskan perselisihan industrial sebagai perbedaan pendapat yang
mengakibatkan pertentangan antar pengusaha atau gabungan pengusaha dengan buruh
atau serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, kepentingan, dan
pemutusan hubungan kerja serta perselisihan antar serikat pekerja disuatu
perusahaan.
Dalam
perjalanannya, penyelesaian konflik industrial seringkali melibatkan pemerintah
sebagai pihak ketiga yang diharapkan dapat memfasilitasi dan membantu
menyelesaikan perselisihan industrial. Pemerintah Indonesia mengatur
penyelesaian konflik industrial dengan mengeluarkan peraturan perundangan
seperti UU No. 12 tahun 1957 bahwa penyelesaian dilakukan secara bertahap
melalui perundingan antara pengusaha/gabungan pengusaha dengan pekerja/serikat
pekerja (bipatrit), mediasi, P-4D (Tripatrit), dan P-4P. Sedangkan UU
No. 2 tahun 2004 tentang PPHI mengusulkan tambahan melalui konsiliasi,
arbitrase, dan melalui pengadilan PPHI.
Proses
PPHI tingkat bipatrit diawali dari musyawarah informal, apabila tidak mencapai
kesepakatan dapat dibawa ke tingkat bipatrit formal. Umumnya pemicu PPHI adalah
masalah ketidaksesuaian upah dengan peraturan UMR, status pekerja kontrak,
tuntutan jamsostek, uang makan, uang transportasi, dan tuntutan agar perusahaan
tetap meperkerjakan pekerja yang sedang menuntut hak.
Dalam
proses perselisihan di tingkat tripatrit, biasanya pihak perusahaan diwakili
oleh pengacara sebagai kuasa hukum, sedangkan pekerja diwakili oleh federasi
serikat pekerja sebagai kuasa hukum. Pemerintah daerah berfungsi sebagai
perantara dengan menunjuk pegawai Pemda. Perselisihan industrial dianggap
selesai apabila keputusan yang diberikan telah memuaskan pihak-pihak yang
berselisih.
Model
penyelesaian lain adalah mekanisme kelembagaan tripatrit plus, yakni selain
unsur perusahaan, pekerja, dan pemerintah, juga melibatkan lembaga independen,
seperti LSM dan Perguruan Tinggi. Kendala utama yang di idap pemerintah dalam
hal ini (Disnaker) dalam membantu kasus PPHI adalah keterbatasan jumlah tenaga
kerja yang memliki kapasitas dalam menangani perselisihan dibandingkan dengan banyaknya
kasus yang harus di selesaikan.
Selanjuntya,
kembali dalam masalah konflik, penyebab lain yang dapat menimbulkan konflik
(perselisihan hubungan industrial) menurut I Gusti Ngurah Gorda (1994 : 186)
adalah:
1. Timbulnya suasana
perbedaan-perbedaan yang tidak dapat dikendalikan.
2. Adanya pihak yang merasa dirugikan.
3. Perasaan yang sensitif.
4. Adanya pihak-pihak tertentu dari
luar perusahaan yang menginginkan terjadinya konflik dalam perusahaan tersebut.
Orang sering menganggap konflik
bersumber dari tindakan dan inti persoalan , namun sebenarnya konflik sering
disebabkan oleh komunikasi yang buruk. Komunikasi dapat menjadi masalah
besar.Banyak persoalan dapat diselesaikan jika komunikasi berjalan lancar.
Komunikasi yang buruk memperparah persoalan karena setiap orang yang terlibat
dalam konflik secara tidak sadar mereka – reka motivasi buruk pihak
lain.Perbedaan antara pesan yang disampaikan dan pesan yang diterima akan
menimbulkan masalah komunikasi ketika konflik berlangsung. Setiap hubungan
antar pribadi mengandung unsur-unsur konflik, pertentangan pendapat atau
perbedaan kepentingan. Yang dimaksud konflik adalah situasi dimana tindakan
salah satu pihak berakibat menghalangi, menghambat atau mengganggu tindakan
pihak lain ( Johnson,1981 ).
C. Langkah – Langkah mengatasi Konflik Industrial.
Setiap perselisihan, baik dalam
masyarakat umum maupun dalam hubungan industrial tentunaya memerlukan upaya,
sistem atau proses penyelesaiannya. Berikut ini akan diuraikan bentuk-bentuk
penyelesaian tersebut dengan dua kategori bahasan, yaitu penyelesaian
perselisihan secara Bipartite dan penyelesaian perselisihan secara Tripartite.
1.
Penyelesaian
Perselisihan Secara Bipartite.
Bisa dikatakan penyelesaian secara
Bipartite dapat diartikan sebagai perselisihan yang penyelesaiannya diupayakan
secara internal yakni antara pihak pekerja dengan pemilik perusahaan. Upaya
penyelesaian ini dapat ditentukan dalam Peraturan Perusahaan dengan dasar
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : 02/MEN/1978 yang telah
mendapatkan persetujuan oleh Departemen Tenaga Kerja. Dalam penyelesaian musyawarah untuk
mencapai mufakat adalah yang diutamakan, dimana pihak akan merundingkan sesuai
dengan prosedur yang telah ditentukan dalam penyelesain keluh kesah. Dan dalam
penyelesaian secara Bipartite ini akan terlihat lebih mendekati kehendak dari
para pihak, karena masing-masing dapat langsung berbicara dan dapat memperoleh
kepuasan tersendiri secara murni karena tidak ada campur tangan dar pihak
ketiga.
Namun, jika dihubungkan dengan kasus
yang ada pada pembahasan sebelumnya. Kemungkinnan adanya musyawarah antar
pekerja dengan pemilik perusahaan sangat sulit. Banyak faktor yang mempengaruhi
mengapa tidak bisa terlaksananya musyawarah antara pekerja dengan pemilik
perusahaan. Bisa saja karena sistem outsourching yang diterapkan dalam
perusahaan tersebut.
2.
Penyelesaian
Perselisiahan Secara Tripartite.
Pengertian penyelesaian perselisihan
secara Tripartite yaitu bahwa perselisihan tersebut terjadi antara pekerja
dengan pengusaha tidak dapat diselesaikan secara Bipartite, maka upaya
selanjutnya diselesaikan melalui forum yang dihadiri oleh wakil pemilik perusahaan,
wakil perkerja (SPSI) dan wakil dari pemerintahan (Departemen Tenaga Kerja).
Penyelesaian ini diadakan di Kantor Departemen Tenaga Kerja di tingkat daerah
yang dipimpin oleh pegawai perantara.
Menurut pasal 4 Undang-undang Nomor
22 tahun 1957, menyatakan bahwa setelah menerima surat pemberitahuan dari
perusahaan tentang pernyataan bahwa telah diadakan perundingan yang langsung
antara keduanya (disini berarti pekerja dan pemilik perusahaan) tidak
memberikan hasil dan mereka tidak bermaksud menyerahkan perselisihannya kepada
Dewan Pemisah, maka pegawai perantara yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja
mengadakan penyelidikan tentang permasalahan perselisihan dan mengenai
sebab-sebabnya, selambatnya 7 hari terhitung dari tanggal penerimaan sudah harus
diperantarai. Apabila pegawai perantara belum dapat menyelesaikan persoalannya,
maka persoalan tersebut diserahkan kepada Panitia Penyelesian Perselisihan
Perburuhan Daerah (P4D) dengan memberitahukan kepada pihak-pihak yang
berselisih.
PENUTUP
A.
Kesimpulan.
Hubungan
industrial adalah seluruh hubungan kerjasama antara semua pihak yang
bersangkutan dalam proses produksi di suatu perusahaan. Penerapan hubungan
industrial merupakan perwujudan pengakuan dan pengakuan atas hak dan kewajiban
antara pekerja dengan pemilik perusahaan untuk menjamin kelangsungan dan
keberhasilan perusahaan. Peselisihan yang dilaksanakan dengan cara unjuk
rasa atau demonstrasi pada dasarnya kurang sesuai dengan pola hubunga kerja
yang berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang pada dasarnya
segala permasalahan diselesaikan secara musyawarah untuk memcapai mufakat.
Tetapi mengingat bagamana tipe manusia yang bekerja sebagai pekerja dalam
perusahaan yang akan berhadapan dengan kebijaksanaan para pengusaha dengan para
stafnya, jelas musyawarah yang diharapkan sulit untuk dapat mencapai mufakat.
Permasalahan
atau konflik yang terjadi antara karyawan atau karyawan dengan atasan yang
terjadi karena masalah komunikasi harus di antisipasi dengan baik dan dengan
system yang terstruktur. Karena jika masalah komunikasi antara atasan dan
bawahan terjadi bias-bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya mogok
kerja, bahkan demo.
B.
Saran.
Biasanya
masalah timbul karena lingkungan yang kurang kondusif di suatu perusahaan.
Misalnya, kondisi cahaya yang kurang, atau sirkulasi yang kurang baik, dan
temperature ruangan yang tinggi sangat mungkin untuk meningkatkan emosi
seseorang, jadi kondisi dari lingkungan juga harus di perhatikan
Konflik
dalam perusahaan juga sering terjadi antar karyawan, hal ini biasanya terjadi
karena masalah diluar perusahaan, misalnya tersinggung karena ejekan, masalah
ide yang dicuri, dan senioritas. Perusahaan yang baik harus bisa menghilangkan
masalah senioritas dalam perusahaan. Hal ini dapat meminimalisir masalah yang
akan timbul, kerena dengan suasanya yang harmonis dan akrab maka masalah akan
sulit untuk muncul.
Dan untuk
mengatasi kesalahpahaman dan salah informasi mengenai peraturan pemerintah
tentang PPHI hendaknya pemerintah melakukan sosialisasi dan menyediakan pedoman
pemahaman dan pelaksanaan semua peraturan.